Syarat Dukungan MS Bapaslon Suami-Istri di Pilwako Padang 26.586

Minggu, 31 Desember 2017, 15:53 WIB | News | Kota Padang
Syarat Dukungan MS Bapaslon Suami-Istri di Pilwako Padang 26.586
Ketua Divisi Tekni KPU Padang, Chandra Eka Putra menyerahkan berita acara penetapan syarat dukungan pada petugas LO Bapaslon Syamsuar Syam dan Misliza, Zulfahadi Sumitra pada rapat pleno yang digelar, Ahad (31/12/2017). (humas)

"Bapaslon Syamsuar Syam dan Misliza cukup membawa berita acara pleno rekapitulasi dukungan Bapaslon perseorangan ini sebagai salah satu syarat pencalonan serta melengkapi syarat calon lainnya," tambah Chandra.

Setelah rapat pleno, KPU Padang menyerahkan berita acara (BA) ke tim penghubung Bapaslon perseorangan, lalu diserahkan juga ke Panwaslu Padang dan perwakilan Polresta Padang.

Syarat minimal dukungan untuk Bapaslon perseorangan yang maju pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang adalah 41.116 dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen (11) kecamatan di Kota Padang. Angka ini berasal dari 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan serentak 2015 lalu.

Baca juga: Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan

Saat mendaftar, Bapaslon Syamsuar Syam dan Misliza menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kota Padang sebanyak 45.318 dalam bentuk dokumen B.1 KWK Perseorangan (surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan) yang soft copy-nya juga diapload ke sistem pencalonan (Silon) KPU.

Namun, Syamsuar Syam-Misliza yang merupakan pendaftar terakhir jelang tengah malam, pada hari terakhir pendaftaran calon perseorangan, 29 November 2017 itu, hanya menyerahkan fisik foto copy kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 42.795 lembar.

Setelah melewati proses verifikasi administrasi (Vermin), KPU menetapkan hanya 35.590 lembar dukungan yang harus menjalani proses verifikasi faktual (Vertual). Selisihnya dinyatakan tak memenuhi syarat karena dukungan bukan dari warga Padang atau sebab lainnya.

Kemudian, dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah jalani proses Vertual oleh panitia pemungutan suara (PPS) yakni sebanyak 26.586 lembar, tersebar di 10 kecamatan di Kota Padang. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI