10 Persen Anggota PSI dan Perindo akan Divertual KPU Padang
VALORAnews - Secara nasional, KPU RI telah menetapkan 12 partai politik calon peserta pemilu 2019, memenuhi syarat. Dari 12 parpol tersebut, 2 di antaranya merupakan partai baru yakni PSI dan Perindo. Sementara, Partai Garuda dan Partai Berkarya dinyatakan tidak memenuhi syarat,
"Merujuk Peraturan KPU No 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018 KPU/KIP kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan verifikasi faktual (vertual) kepengurusan dan keanggotaan kedua partai baru tersebut," ungkap Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang Riki Eka Putra, Senin (18/12/2017).
Dalam melaksanakan tahapan tersebut, terang Riki, penyelenggara pemilu merujuk pada pengumuman KPU RI No 768/PL.01.1-PU/03/KPU/XII/2017 tentang hasil penelitian administrasi dan keabsahan dokumen partai politik calon peserta pemilu tahun 2019.
"Yang akan di-vertual ini adalah 10 persen dari data keanggotaan yang diserahkan kedua parpol ke KPU Padang," terang Riki didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Hukum).
Baca juga: Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
Untuk kedua parpol, terangnya, ada 224 sampling yang akan di-vertualkan yang tersebar di 11 kecamatan se-Kota Padang. "Untuk partai PSI sebanyak 94 orang atau 10 persen dari 949 anggota. Sementara partai Perindo sebanyak 130 orang atau 10 persen dari 1.380 anggota," tambah Riki usai rapat persiapan vertual di ruang rapat KPU Padang.
Sampling keanggotan Partai PSI yang paling banyak terdapat di kecamatan Koto Tangah yakni sebanyak 24 orang, sementara yang paling sedikit ada di kecamatan Pauh yakni 3 orang. Sementara, untuk Partai Perindo, sampling keanggotaan yang paling banyak berada di kecamatan Lubuk Begalung, yakni sebanyak 24 orang dan yang paling sedikit ada di kecamatan Padang Utara sebanyak 2 orang.
KPU Padang, terangnya, akan menurunkan 5 tim verifikator, masing-masing tim terdiri dari 5 orang. Adapun dokumen yang akan dibawa tim verifikator nanti ketika melakukan vertual, yakni fotokopi KTPe/Suket dan KTA yang akan diverifikasi, fotokopi lampiran F2 SIPOL, Daftar Nama Sampling, Identitas Verifikator, Surat Tugas, dan Lampiran 4 Model BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL.
"Tim verifikator kita akan menemui anggota kedua parpol tersebut dengan membawa copy-an berkas keanggotaan. Ketika tim verifakor datang menemui anggota parpol, maka anggota parpol harus menunjukan kartu anggota (KTA) asli serta KTPe/Suket yang asli. Tim kita akan mengonfirmasi kepada anggota partai, apa benar dia anggota partai tersebut atau tidak," pungkas Riki. (kyo)
Baca juga: KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar