BBM Naik Rp500

Sabtu, 28 Maret 2015, 07:59 WIB | Olahraga | Nasional
BBM Naik Rp500
SPBU di khawasan Khatib Sulaiman, Padang, tampak sepi siang tadi, usai pemerintah menaikan harga BBM sebesar Rp500 per liter untuk jenis bensin dan solar. (AI Mangindo Kayo/valora.co.id)

VALORAnews - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per Sabtu (28/3/2015), pukul 00.00 WIB, diumumkan melalui website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan siaran pers No: 16/SJI/2015, tertanggal 27 Maret 2015.

"Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional, pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp500 per liter," ungkap Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja dalam siaran persnya di laman www.esdm.go.id.

Untuk harga minyak tanah, terang Wiratmaja, dinyatakan tetap yaitu Rp 2.500 per liter (termasuk PPN). Kenaikan ini, terangnya, juga mengikuti dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM No 4 Tahun 2015, sebut Wiratmaja, jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam sebulan terakhir, maka harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikkan.

Baca juga: Ini Cara Cari Tahu Terdaftar sebagai Penerima BSU 2022 dari Laman Kemnaker.go.id

"Keputusan ini diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik," terangnya.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

Kenaikan ini, menjadikan harga minyak solar dari semula sebesar Rp6.400 menjadi Rp6.900. Sedangkan harga bensin premium jenis RON 88, dari semula Rp6.800 menjadi Rp7.300. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: