Buang Sampah Sembarangan dan Tak Dijadwal, Al Amin: Foto Pelaku akan Dikorankan
"Jangan ada lagi yang membuang sampah dari dalam kendaraan. Karena itu mari kita tempatkan tempat sampah di dalam kendaraan masing-masing," pungkasnya.
Peraturan Daerah No 21 Tahun 2012 mengatur tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut mulai berlaku sejak 1 Oktober 2015 di seluruh wilayah di Kota Padang. Dalam perda tersebut, orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenai tindak pidana ringan.
Pelaku bisa terancam mendapat hukuman kurungan masksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. (rls/vri)
Baca juga: 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar