Buang Sampah Sembarangan dan Tak Dijadwal, Al Amin: Foto Pelaku akan Dikorankan

Selasa, 12 Desember 2017, 19:36 WIB | News | Kota Padang
Buang Sampah Sembarangan dan Tak Dijadwal, Al Amin: Foto Pelaku akan Dikorankan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang, Al Amin. (humas)

"Jangan ada lagi yang membuang sampah dari dalam kendaraan. Karena itu mari kita tempatkan tempat sampah di dalam kendaraan masing-masing," pungkasnya.

Peraturan Daerah No 21 Tahun 2012 mengatur tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut mulai berlaku sejak 1 Oktober 2015 di seluruh wilayah di Kota Padang. Dalam perda tersebut, orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenai tindak pidana ringan.

Pelaku bisa terancam mendapat hukuman kurungan masksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. (rls/vri)

Baca juga: 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI