Masa Perbaikan Keanggotaan Parpol Tuntas, Riki: 212 Berkas Terindikasi masih Bermasalah

Kamis, 07 Desember 2017, 17:26 WIB | News | Kota Padang
Masa Perbaikan Keanggotaan Parpol Tuntas, Riki: 212 Berkas Terindikasi masih Bermasalah
Ketua dan Anggota KPU Padang beserta sekretaris dan jajaran, tengah melakukan pembahasan hasil penelitian administrasi perbaikan tentang keanggotaan 14 partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum 2019, di ruang lantai II KPU Padang, Kamis (7/12/2

VALORAnews - Setelah melakukan penelitian administrasi perbaikan tentang keanggotaan 14 partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum 2019 sejak 2-7 Desember 2017, KPU Padang masih menemukan 212 berkas parpol yang terindikasi memiliki kesalahan.

"Kita menemukan sebanyak 208 keanggotaan parpol yang terindikasi ganda eksternal dengan parpol lain, kemudian terindikasi anggota parpol yang memiliki pekerjaan ASN/TNI/Polri sebanyak 2 (dua) orang, lalu anggota parpol yang terindikasi umur di bawah 17 tahun dan belum pernah menikah sebanyak 2 urang," terang Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Divisi Hukum), Kamis (7/12/2017).

Diterangkan Riki, tahapan selanjutnya yang akan KPU Padang yakni melakukan verifikasi faktual ke lapangan, mulai Kamis sampai Sabtu (7-9/12/2017). "Kita akan menurunkan tim verifikator sebanyak 5 (lima) tim, masing-masing tim terdiri dari 5 sampai 8 orang," terang Riki.

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu), KPU Padang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan dan domisili kantor tetap yang akan dilaksanakan pada 15 Desember 2017 s/d 4 Januari 2018.

Baca juga: Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029

"Verifikasi kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor tetap hanya akan dilakukan kepada 4 parpol baru dari 14 parpol yang merupakan peserta pemilu 2014," terang Riki.

"Parpol itu yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI dan Partai Perindo," pungkas Riki. (rls/kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: