KPU Padang Serahkan Berkas 6 Parpol versi Rekomendasi Bawaslu untuk Diperbaiki
VALORAnews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyerahkan dokumen keanggotaan enam partai politik (Parpol) yang sebelumnya sudah dilakukan penelitian administrasi. Keenam parpol ini adalah parpol yang telah menyerahkan dokumen keanggotaannya ke KPU Padang pascaputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Penyerahan berkas tersebut berlangsung di Kantor KPU Padang, Jumat (1/12/2017). Adapun keenam partai yang dokumennya diserahkan untuk perbaikan yaitu PBB, PIKA, Partai Republik, PKPI, Partai Idaman dan Parsindo.
Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Divisi Hukum) berharap, masa perbaikan dokumen keanggotaan yang diberikan, dimanfaatkan Parpol dengan sebaik-baiknya.
"Jadwalnya, mulai 2-15 Desember, jadi masih ada waktu dua minggu. Kami beharap parpol dapat menggunakan waktu yang tersedia untuk melakukan perbaikan dengan sebaik-baiknya," terang Riki.
Baca juga: Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
Riki menerangkan, mengenai perbaikan KPU sudah memberikan catatan dalam dokumen tersebut.
"Jadi sudah ada semua dalam dokumen yang diserahkan ke masing-masing parpol, mana yang perlu perbaikan dan mana yang perlu diganti sudah ada dalam dokumen tersebut. Selanjutnya usai parpol melakukan perbaikan, KPU Padang akan kembali melakukan penelitian administrasi dokumen hasil perbaikan tersebut," pungkas Riki. (rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar