KPU Padang Serahkan Berkas 6 Parpol versi Rekomendasi Bawaslu untuk Diperbaiki

Jumat, 01 Desember 2017, 23:41 WIB | News | Kota Padang
KPU Padang Serahkan Berkas 6 Parpol versi Rekomendasi Bawaslu untuk Diperbaiki
Kasubag Divisi Hukum KPU Padang, Yunes Prawira Darma, menyerahkan berkas perbaikan yang mesti dilakukan pengurus PBB Padang, Jumat (1/12/2017) di kantor KPU Padang. (humas)

VALORAnews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyerahkan dokumen keanggotaan enam partai politik (Parpol) yang sebelumnya sudah dilakukan penelitian administrasi. Keenam parpol ini adalah parpol yang telah menyerahkan dokumen keanggotaannya ke KPU Padang pascaputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Penyerahan berkas tersebut berlangsung di Kantor KPU Padang, Jumat (1/12/2017). Adapun keenam partai yang dokumennya diserahkan untuk perbaikan yaitu PBB, PIKA, Partai Republik, PKPI, Partai Idaman dan Parsindo.

Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Divisi Hukum) berharap, masa perbaikan dokumen keanggotaan yang diberikan, dimanfaatkan Parpol dengan sebaik-baiknya.

"Jadwalnya, mulai 2-15 Desember, jadi masih ada waktu dua minggu. Kami beharap parpol dapat menggunakan waktu yang tersedia untuk melakukan perbaikan dengan sebaik-baiknya," terang Riki.

Baca juga: Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029

Riki menerangkan, mengenai perbaikan KPU sudah memberikan catatan dalam dokumen tersebut.

"Jadi sudah ada semua dalam dokumen yang diserahkan ke masing-masing parpol, mana yang perlu perbaikan dan mana yang perlu diganti sudah ada dalam dokumen tersebut. Selanjutnya usai parpol melakukan perbaikan, KPU Padang akan kembali melakukan penelitian administrasi dokumen hasil perbaikan tersebut," pungkas Riki. (rls/kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: