Hari Terakhir Penyerahan Dukungan ke KPU Padang: Pasangan Suami-Istri Maju di Pilwako Padang dari Jalur Perseorangan
VALORAnews - Dua pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018 dari jalur perseorangan, menyerahkan syarat dukungan ke KPU Padang, pada hari terakhir pendaftaran, Rabu (29/11/2017). Pada hari terakhir ini, pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB.
Pantauan di kantor KPU Padang, Jl Syekh Umar Kalil Lampau Baanjuang No 42A, Kuranji, pasangan calon yang pertama datang, Alkudri-Syafril Basyir. Duet pengusaha dan mantan Sekda Padang ini, mendatangi kantor KPU Padang sekitar pukul 20.10 WIB.
Berselang dua jam kemudian, sekitar pukul 23.05 WIB, giliran Syamsuar Syam bersama Miss Liza, mendatangi meja pendaftaran KPU Padang yang 'kesepian' sejak pendaftaran dibuka, 25 November 2017 lalu.
Syamsuar Syam yang merupakan pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel (Letkol) itu, berpasangan dengan istrinya.
Baca juga: Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
"Maju berpasangan dengan istri, tentu akan menepis potensi konflik antara walikota dengan wakil walikota yang selama ini kerap terjadi," terang Syamsuar Syam terkait alasannya memilih sang istri sebagai wakilnya di pemilihan serentak yang pencoblosannya akan digelar 27 Juni 2018.
Menurut Syamsuar Syam, bukti dukungan yang diserahkan ke KPU pada hari terakhir masa pendaftaran ini sebesar 61 ribu lebih. "Sebenarnya di rumah masih banyak lagi. Masih ada puluhan ribu lagi yang belum selesai direkap," terangnya.
Sementara, Al Kudri mengatakan, menyerahkan 56 ribu lebih bukti dukungan yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Padang. "Tim kami sebanyak 30 orang, bekerja siang malam untuk mengentri data ke sistem pencalonan (Silon). Waktu peng-entrian data ke Silon yang sempit, membuat tim kami sedikit kerepotan," ungkap Al Kudri.
Baca juga: KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Candra Eka Putra belum bersedia memberikan keterangan terkait pendaftaran kedua pasangan calon dari jalur perseorangan ini. "KPU baru sebatas menerima syarat dukungan pasangan calon dari jalur perseorangan. Kita memiliki waktu sampai Jumat (1/12/2017) untuk meneliti, apakah syarat dukungan yang diserahkan telah sesuai aturan," terang Candra.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar