Hari Terakhir Penyerahan Dukungan ke KPU Padang: Pasangan Suami-Istri Maju di Pilwako Padang dari Jalur Perseorangan

Kamis, 30 November 2017, 01:42 WIB | News | Kota Padang
Hari Terakhir Penyerahan Dukungan ke KPU Padang: Pasangan Suami-Istri Maju di Pilwako...
Calon walikota Padang dari jalur perseorangan, Syamsuar Syam bersama istri, yang jadi pasangannya untuk maju di pemilihan serentak 2018 tingkat Kota Padang. Pasutri ini mendaftar ke KPU Padang, satu jam jelang penutupan penyerahan syarat dukungan, Rabu (2
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Kota Padang ini sebanyak 41.116 buah KTP atau 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur Sumbar pada 2015 lalu yang berjumlah 548.213 orang. Syarat dukungan yang dikumpulkan itu harus tersebar minimal pada enam dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu.

Setelah pengumpulan syarat dukungan ini, ada dua jenis verifikasi syarat calon perseorangan yang diatur dalam Pasal 48 Undang-undang Pilkada. Pertama verifikasi administrasi yang dilakukan KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua, verifikasi faktual dengan metode sensus, petugas menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Bila pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS.

Baca juga: Parpol Bisa Ajukan Pasangan Calon Pilkada Padang jika Punya 35.056 Suara Pemilih Hasil Pemilu 2024

Jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian setelah itu direkapitulasi kalau ada kekurangan, akan ada masa perbaikan. (kyo)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: