Ada 9 Parpol Direkomendasikan Bawaslu, Riki: Hanya 6 yang Mendaftar di Padang

Senin, 27 November 2017, 23:20 WIB | News | Kota Padang

VALORAnews - Tiga partai politik, tidak menyerahkan berkas persyaratan hingga batas akhir masa penyerahan ke KPU Padang. Ketiganya yakni Partai Rakyat, PPPI dan Partai Bhineka. Pengurus ketiga partai itu tidak datang menyerahkan berkas hingga hari terakhir, Rabu (22/11/2017).

Alhasil, dari 9 parpol yang telah ditetapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hanya 6 parpol yang melakukan penyerahan berkas persyaratan ke KPU Padang yakni PBB, PIKA, Partai Republik, PKPI, Partai Idaman dan Parsindo.

"Hingga pukul 24.00 WIB, kami baru menerima dokumen keanggotaan enam parpol, sementara berdasarkan putusan Bawaslu ada 9 parpol yang dokumen keanggotaannya mesti diterima. Tapi, setelah menunggu hingga batas akhir, tiga parpol lagi tidak kunjung datang menyerahkan dokumennya," ungkap Komisioner KPU Kota Padang, Riki Eka Putra.

Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi terhadap berkas persyaratan keenam parpol, yang akan dilaksanakan lebih kurang selama tujuh hari ke depan. Tanggal 1 Desember seluruh berkas akan dikembalikan kepada keenam parpol untuk diperbaiki dan dilengkapi.

Baca juga: Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029

"Ada banyak waktu bagi keenam parpol untuk memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratannya karena setelah berkas dikembalikan parpol, maka minggu berikutnya KPU akan melakukan penelitian administrasi kembali," ujarnya. (kyo/rls)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: