KPU Padang Gelar Bintek Pencalonan Pilwako: Polri Ingatkan KPU untuk Teliti Memverifikasi Berkas Calon Perseorangan
VALORAnews - KPU Padang memastikan, tidak ada partai politik yang memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi untuk pemilihan walikota Padang (Pilwako) pada pemilihan serentak 2018. Parpol yang akan mengusung pasangan calon pada Pilwako Padang 2018, harus memiliki minimal 20 persen kursi atau 9 dari 45 kursi di DPRD Kota Padang.
"Karena tidak ada parpol yang memenuhi ketentuan 20 persen kursi, maka semua parpol harus berkoalisi untuk mengusung satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang," kata Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra pada rapat koordinasi dan bimbingan teknis pencalonan walikota dan wakil walikota Padang, Kamis (23/11/2017).
Untuk calon perseorangan, terang Riki, setiap pasangan calon harus memenuhi syarat mengumpulkan minimal 41.116 kartu tanda penduduk (KTP). Jadwal pendaftaran pasangan calon dari koalisi parpol dimulai pada 8-10 Januari 2018. Lalu, akan dilakukan verifikasinya pada 10-16 Januari 2018.
"Jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, akan dimulai pada 25-29 November 2017," terangnya.
Baca juga: Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
Sementara itu, untuk antisipasi kegaduhan dalam setiap tahapan pemilu, Polri menyarankan penyelanggara pemilu lebih teliti dalam menerima dokumen pendaftaran pasangan calon, khususnya calon perseorangan.
Kasat Intel Polresta Padang, Kompol Alvira menyarankan, KPU harus jeli dalam memverifikasi KTP dukungan yang diberikan dari calon perseorangan. Seperti, masuknya KTP dari unsur PNS, KTP ganda, atau ada pemilih yang telah meninggal namun ikut didaftarkan sebagai pendukung dan lainnya.
Menyikapi hal itu, Riki Eka Putra mengatakan, yang jadi perhatian khusus KPU adalah kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran. "KPU Padang juga memiliki persepsi yang sama dengan Polri. Makanya sosialisasi jadi sangat penting dilakukan," terangnya.
"Jangan sampai, bakal pasangan calon tidak memahami persyaratan pendaftaran yang ditetapkan UU. Kurang satu persyaratan, maka secara sistemik akan terganggu," ungkapnya. (rls/kyo)
Baca juga: Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024