KPU Padang Gelar Bintek Pencalonan Pilwako: Polri Ingatkan KPU untuk Teliti Memverifikasi Berkas Calon Perseorangan
VALORAnews - KPU Padang memastikan, tidak ada partai politik yang memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi untuk pemilihan walikota Padang (Pilwako) pada pemilihan serentak 2018. Parpol yang akan mengusung pasangan calon pada Pilwako Padang 2018, harus memiliki minimal 20 persen kursi atau 9 dari 45 kursi di DPRD Kota Padang.
"Karena tidak ada parpol yang memenuhi ketentuan 20 persen kursi, maka semua parpol harus berkoalisi untuk mengusung satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang," kata Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra pada rapat koordinasi dan bimbingan teknis pencalonan walikota dan wakil walikota Padang, Kamis (23/11/2017).
Untuk calon perseorangan, terang Riki, setiap pasangan calon harus memenuhi syarat mengumpulkan minimal 41.116 kartu tanda penduduk (KTP). Jadwal pendaftaran pasangan calon dari koalisi parpol dimulai pada 8-10 Januari 2018. Lalu, akan dilakukan verifikasinya pada 10-16 Januari 2018.
"Jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, akan dimulai pada 25-29 November 2017," terangnya.
Baca juga: Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
Sementara itu, untuk antisipasi kegaduhan dalam setiap tahapan pemilu, Polri menyarankan penyelanggara pemilu lebih teliti dalam menerima dokumen pendaftaran pasangan calon, khususnya calon perseorangan.
Kasat Intel Polresta Padang, Kompol Alvira menyarankan, KPU harus jeli dalam memverifikasi KTP dukungan yang diberikan dari calon perseorangan. Seperti, masuknya KTP dari unsur PNS, KTP ganda, atau ada pemilih yang telah meninggal namun ikut didaftarkan sebagai pendukung dan lainnya.
Menyikapi hal itu, Riki Eka Putra mengatakan, yang jadi perhatian khusus KPU adalah kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran. "KPU Padang juga memiliki persepsi yang sama dengan Polri. Makanya sosialisasi jadi sangat penting dilakukan," terangnya.
"Jangan sampai, bakal pasangan calon tidak memahami persyaratan pendaftaran yang ditetapkan UU. Kurang satu persyaratan, maka secara sistemik akan terganggu," ungkapnya. (rls/kyo)
Baca juga: KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar