KPU Padang Sampaikan Tata Cara Perbaikan Berkas Keanggotaan Parpol

Minggu, 19 November 2017, 23:24 WIB | News | Kota Padang
KPU Padang Sampaikan Tata Cara Perbaikan Berkas Keanggotaan Parpol
Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Hukum), memimpin Bimtek tata cara perbaikan hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019 se-Kota Padang, Aha

VALORAnews -- KPU Padang gelar bimbingan teknis (Bimtek) tata cara perbaikan hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019 se-Kota Padang, Ahad (19/11/2017).

"Tujuan kegiatan ini untuk bimbingan teknis tata cara perbaikan hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual persyaratan dokumen pendaftaran keanggotaan partai politik calon peserta pemilihan umum 2019 dengan merujuk Peraturan KPU No 11 Tahun 2017," jelas Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Hukum).

Dikatakan Riki, setelah melalui rangkaian penelitian administrasi dan verifikasi faktual, maka dokumen persyaratan pendaftaran keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 dikembalikan kemasing-masing parpol untuk diperbaiki.

"Kita memberi waktu untuk memperbaiki dokumen persyaratan itu dari 18 November hingga 1 Desember 2017," terang Riki.

Baca juga: Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029

Acara bimtek ini dihadiri utusan dari 18 parpol yang mendaftar ke KPU Kota Padang, dengan masing-masing parpol mengirim 3 orang perwakilan yang terdiri dari satu orang petugas penghubung dan dua orang operator.

Kemudian, turut hadir pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Padang, Kesbangpol, serta dari pihak kepolisian. (rls/kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: