1.491 Data Keanggotaan TMS dan Ganda Eksternal Ditemukan di Padang

Rabu, 08 November 2017, 15:52 WIB | News | Kota Padang
1.491 Data Keanggotaan TMS dan Ganda Eksternal Ditemukan di Padang
Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - KPU Padang menemukan 1.491 data keanggotaan tidak memenuhi syarat (TMS) dan keanggotaan ganda eksternal partai politik calon peserta pemilu 2019. Data ini merupakan hasil penelitian dokumen KTA dan KTPe/Suket 14 partai politik (Parpol) yang diserahkan ke KPU Padang hingga masa penutupan pendaftaran, 16 Oktober 2017 lalu.

"Data ganda ini tengah diverifikasi keabsahan dan kebenarannya secara faktual ke lapangan oleh lima tim yang telah dibentuk KPU Kota Padang. Tim ini bekerja dari 6-15 November 2017. Setiap tim, beranggotakan 5 sampai 8 orang," ungkap Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra, Rabu (8/11/2017).

Kegandaan eksternal ini, terjadi di ke-14 partai di 11 kecamatan yang ada di Kota Padang. Kegandaan terbanyak ditemukan di kecamatan Padang Timur yakni 351 orang. Ada enam penyebab data keanggotaan parpol yang diserahkan ke KPU, tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yaitu, pengurus partai tidak boleh berasal dari unsur PNS, TNI dan Polri. Kemudian, usianya di bawah 17 tahun, ganda internal dan ganda eksternal.

Diungkapkan Kasubag Hukum KPU Padang, Yunes Perwira Darma, di tingkat Kota Padang, terdapat 18 partai politik yang menyerahkan syarat pendaftaran. Namun, secara nasional, KPU RI hanya menetapkan 14 partai politik memenuhi syarat administratif. Sehingga, empat partai yang telah mendaftar di KPU Padang yakni PKPI, PBB, PIKA dan Partai Republik, untuk sementara belum bisa diproses pada tahapan verifikasi faktual.

Baca juga: Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan

Usai tahapan verifikasi faktual, berita acara hasil penelitian administrasi ini akan diserahkan ke masing-masing Parpol pada 16-17 November 2017. Setiap pengurus parpol, akan diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki data bermasalah itu yakni 18 November sampai 1 Desember 2017. (rls/kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024