Calon Perseorangan di Padang Butuh 41.116 KTP

Kamis, 19 Oktober 2017, 17:58 WIB | News | Kota Padang
Calon Perseorangan di Padang Butuh 41.116 KTP
Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - KPU Padang tetapkan persyaratan pengumpulan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon perseorangan, sebanyak 41.116 buah. Angka ini, 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur Sumatera Barat pada pemilihan serentak 2015 lalu, yang berjumlah 548.213 orang.

Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, dukungan itu harus tersebar lebih di separuh kecamatan atau 6 dari 11 kecamatan yang ada di Kota Padang.

"Walaupun KTP yang dikumpulkan sudah memenuhi jumlah yang ditentukan yakni 41.116 lembar, namun jika hanya terdapat di dua kecamatan saja atau di bawah enam kecamatan, maka berkas dukungan itu akan kita kembalikan untuk diperbaiki," terang Candra, Kamis (19/10/2017).

Dikatakan Candra, perbaikan berkas dukungan itu akan dilakukan selama kurun waktu penyerahan syarat dukungan perseorangan dibuka yakni pada 25-29 November 2017. "Setelah KPU Padang menerima jumlah dukungan minimal serta daerah sebaran dukungan pasangan calon perseorangan, maka berkas dukungan itu akan diverifikasi," terangnya.

Baca juga: Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang

Ada tiga jenis verifikasi syarat calon perseorangan, pertama verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran yang akan dilaksanakan pada 25November sampai 1 Desember 2017. Kedua, verifikasi administrasi yang akan dilakukan pada 25 November sampai 8 Desember 2017.

Ketiga yakni verifikasi faktual dengan metode sensus yang dilakukan KPU Padang dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Metode sensus ini, petugas menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya yang akan dilakukan pada 12-25 Desember 2017," terang Candra.

"Jika nanti ada paslon perseorangan yang menyerahkan dukungan misalnya sebanyak 60.000 lembar KTP, maka petugas kita akan mendatangi satu per satu dari 60.000 orang tersebut. Apa benar dia memberikan dukungan atau tidak. Jika tidak dan mengisi form-nya, maka akan dicoret dari daftar," katanya.

Baca juga: Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang

Ia menyampaikan, Pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorang ini akan dilakukan KPU Kota Padang pada 9-22 November 2017.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: