Inilah Syarat dan Waktu Pendaftaran PPK dan PPS Pemilihan Walikota Padang 2018
2. Poto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Eloktronik,
3. Pas poto bewarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar,
4. Poto kopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang dilegalisir pejabat berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan SLTA/sederajat,
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
5. Mengisi surat pendaftaran di atas matrai 6000,
6. Mengisi surat pernyataan di atas matrai 6000,
7. Surat kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit setempat,
8. Surat usulan bersama dari Lurah setempat dan Badan Permusyawaratan Kelurahan atau sebutan lain bagi calon anggota PPS,
9. Keseluruhan kelengkapan bahan tersebut dibuat rangkap 5 (lima), terdiri dari 1 (satu) dokumen asli dan 4 (empat) dokumen potokopi yang dimasukan ke dalam map berwarna merah untuk calon anggota PPK,
10. Keseluruhan bahan kelengkapan pendaftaran di atas dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap, terdiri dari 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) dokumen fotokopi yang dimasukan ke dalam map biru bagi calon anggota PPS.
Pengumuman hasil administrasi calon anggota PPK ini, terang Sawati, nantinya akan diumumkan pada 23 Oktober 2017, kemudian dilanjutkan seleksi tertulis yang akan dilaksanakan 26 Oktober 2017. Lalu, hasilnya akan diumumkan pada 28 Oktober 2017.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar