Inilah Syarat dan Waktu Pendaftaran PPK dan PPS Pemilihan Walikota Padang 2018

Rabu, 11 Oktober 2017, 18:38 WIB | News | Kota Padang
Inilah Syarat dan Waktu Pendaftaran PPK dan PPS Pemilihan Walikota Padang 2018
Ketua KPU Padang, M Sawati memimpin rapat persiapan perekrutan PPK dan PPS untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, Rabu (11/10/2017). (sat kari mudo/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

2. Poto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Eloktronik,

3. Pas poto bewarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar,

4. Poto kopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang dilegalisir pejabat berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan SLTA/sederajat,

Baca juga: PILKADA 2024: DPC PPP Pessel Gelar Konsolidasi untuk Menangkan Pasangan Hendrajoni-Risnaldi

5. Mengisi surat pendaftaran di atas matrai 6000,

6. Mengisi surat pernyataan di atas matrai 6000,

7. Surat kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit setempat,

8. Surat usulan bersama dari Lurah setempat dan Badan Permusyawaratan Kelurahan atau sebutan lain bagi calon anggota PPS,

9. Keseluruhan kelengkapan bahan tersebut dibuat rangkap 5 (lima), terdiri dari 1 (satu) dokumen asli dan 4 (empat) dokumen potokopi yang dimasukan ke dalam map berwarna merah untuk calon anggota PPK,

10. Keseluruhan bahan kelengkapan pendaftaran di atas dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap, terdiri dari 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) dokumen fotokopi yang dimasukan ke dalam map biru bagi calon anggota PPS.

Pengumuman hasil administrasi calon anggota PPK ini, terang Sawati, nantinya akan diumumkan pada 23 Oktober 2017, kemudian dilanjutkan seleksi tertulis yang akan dilaksanakan 26 Oktober 2017. Lalu, hasilnya akan diumumkan pada 28 Oktober 2017.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: