Inilah Syarat dan Waktu Pendaftaran PPK dan PPS Pemilihan Walikota Padang 2018

Rabu, 11 Oktober 2017, 18:38 WIB | News | Kota Padang
Inilah Syarat dan Waktu Pendaftaran PPK dan PPS Pemilihan Walikota Padang 2018
Ketua KPU Padang, M Sawati memimpin rapat persiapan perekrutan PPK dan PPS untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, Rabu (11/10/2017). (sat kari mudo/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Setelah itu, rangkaian seleksi dilanjutkan dengan wawancara yang akan dilaksanakan pada 30-31 Oktober 2017 dan yang lulus diumumkan pada 2 November 2017," terang dia.

Sementara, untuk hasil penelitian administrasi calon anggota PPS, diumumkan pada 30 Oktober 2017 dan dilanjutkan dengan tahap wawancara pada 1-4 November. "Pengumuman calon anggota PPS terpilih dua hari kemudian yaitu pada 6 November 2017," ungkap Sawati.

Ditegaskan Sawati, perekrutan PPS dan PPK ini, tidak dipungut biaya alias gratis. "Pengembalian berkas lamaran diserahkan ke kantor KPU Padang, Jl Syekh Umar Khalil No 54, Kuranji, Padang," ungkap Sawati. (rls/kyo)

Halaman:
1 2 3
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: