Inilah Syarat dan Waktu Pendaftaran PPK dan PPS Pemilihan Walikota Padang 2018

Rabu, 11 Oktober 2017, 18:38 WIB | News | Kota Padang
Inilah Syarat dan Waktu Pendaftaran PPK dan PPS Pemilihan Walikota Padang 2018
Ketua KPU Padang, M Sawati memimpin rapat persiapan perekrutan PPK dan PPS untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, Rabu (11/10/2017). (sat kari mudo/valoranews)

PADANG - KPU Padang bakal membuka pendaftaran penerimaan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, mulai 18 hingga 21 Oktober 2017.

Formulir pendaftaran bisa diambil di kantor KPU Padang, Jl Syekh Umar Khalil No 42A, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji atau di kantor camat dan lurah setempat. Bisa juga diunduh di website KPU Padang dengan alamat www.kpu-padangkota.go.id.

Setiap calon pelamar, mesti berusia paling rendah 17 tahun pada saat pendaftaran. KPU Padang membutuhkan 55 orang PPK untuk 11 kecamatan dan 312 orang PPS untuk 104 kelurahan.

"Calon tidak pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK dan PPS secara berturut-turut. Khusus untuk calon PPS, mendapat usulan bersama dari lurah dan Badan Pemusyawaratan Kelurahan," jelas Ketua KPU Padang, M Sawati, Rabu (11/10/2017).

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024

Dikatakan, persyaratan lainnya untuk pendaftaran calon anggota PPK dan PPS ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI), setia pada Pancasila, memilik integritas pribadi yang kuat serta adil dan jujur.

Kemudian, harus berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak jadi anggota partai politik setidaknya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik, tidak pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Calon juga mesti tidak pernah mendapat sanksi diberhentikan tetap oleh KPU kabuten/kota atau DKPP ketika pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum," terang Sawati.

Sedangkan persyaratan yang mesti dilengkapi setiap pelamar yaitu :

Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas

1. Menyiapkan biodata/daftar riwayat hidup,

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI