Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019: Besok, 16 Partai Politik Dijadwalkan Serahkan Bukti Keanggotaan
VALORAnews - KPU Padang mulai Selasa (3/10/2017) sampai 16 Oktober 2017, membuka pendaftaran Penerimaan Dokumen Persyaratan dan Pendaftaran Partai Politik Tingkat Padang, calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019.
"Pendaftaran dimulai hari ini dibuka dari pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus pendaftaran hari terakhir, 16 Oktober, pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB," jelas Kordiv Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra, Selasa (3/10/2017).
Menurut dia, untuk hari pertama ini, belum ada partai politik yang datang. Namun, pendaftaran hari ke dua, sudah ada partai politik yang berjanji akan datang yakni 12 partai peserta pemilu 2014 ditambah empat partai baru yaitu PSI, PIKA, Perindo dan Partai Idaman.
"Saat pendaftaran, yang harus disiapkan partai politik ini adalah salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik, salinan KTP. Kemudian, salinan daftar nama dan alamat anggota partai politik," kata Riki.
Baca juga: Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
Kemudian, ia melanjutkan, setelah diterima syarat dan dokumen dari partai politik, maka pihak KPU Kota Padang akan meneliti setiap dokumen persyaratan tersebut. Jika ada kekurangan, KPU Padang akan mengembalikan dokumen untuk dilengkapi kembali, sampai dengan batas waktu pendaftaran. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pj Gubernur Sumbar Resmikan Karya Maestro Patung Asal Pasaman di SMPN 1 Padang
- Padang jadi Tuan Rumah Festival Adat dan Budaya Nusantara 3, Ini Arahan Wagub Sumbar
- Ini Pemenang Bukittinggi Photography Competition 2024
- Jumlah Wisatawan Menurun Pascabencana Beruntun, Hidayat Inisiasi Festival Multi Etnis di Padang
- 40 Pengelola Homestay Ikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Usaha