Kedapatan Makan Siang di Pasar: Wako Tipiring-kan Pedagang

Kamis, 02 Juli 2015, 10:42 WIB | News | Kota Padang
Kedapatan Makan Siang di Pasar: Wako Tipiring-kan Pedagang
Saat sidang ke kawasan Pasar Raya, Selasa (30/6/2015), Wako Padang, Mahyeldi mendapati sejumlah pedagang yang berjualan di siang hari. Karena melanggar aturan yang telah ditetapkan, pedagang itu dijerat Perda Tipiring. (Humas Pemko Padang)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Walikota Padang, H Mahyeldi melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Raya Padang, Selasa (30/6/2015). Saat sidak di siang bulan puasa yang panas itu, Mahyeldi mendapati sejumlah pengunjung pasar makan siang di sejumlah tempat.

Sekitar pukul 11.00 WIB, saat Mahyeldi berkunjung ke belakang Blok A, didapati tiga pengunjung sedang asyik makan sate di salah satu tenda yang terletak di ujung pertigaan jalan, di belakang Blok A tersebut.

Melihat itu, Wako beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dikepalai Firdaus Ilyas, langsung mengamankan barang bukti berupa ketupat, daging tusuk dan piring bekas makan sate. Pedagang sate itu langsung diproses dan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

Selain di Blok A, Wako juga mendapati pengunjung asyik makan bakso di bawah Fase VII Pasar Raya. Ketika Wako masuk ke tempat penjual bakso, para pengunjung yang sedang makan langsung ngacir keluar kedai bakso tersebut. Wako dan Satpol PP menyita perkakas milik pedagang bakso untuk disita dan kemudian di-Tipiring.

Baca juga: Dies Natalis ke-42 Jurusan Kesling Poltekkes Padang, Ini Tantangan dari Gubernur Sumbar

Mahyeldi menyesali sikap pedagang yang berjualan di bulan puasa, saat umat Islam menahan haus dan lapar. "Kita menemukan pedagang yang jual makanan. Orang puasa, masak jualan bakso. Mereka para pedagang yang melanggar itu kita Tipiring-kan dan tadi sudah ada petugas kita yang mengeksekusi," ujar Mahyeldi, dalam siaran pers Pemko Padang yang dilansir beberapa waktu lalu.

Wako mewanti-wanti kepada seluruh aparatur di jajaran kerjanya untuk menegakkan peraturan. Jika ada oknum aparatur yang melakukan penyimpangan akan diberhentikan. "Kalau dia PNS atau memiliki jabatan akan kita berhentikan. Kita tidak mau saat menegakkan aturan sementara oknum dinas mengambil keuntungan di sana, dan ini bukan seorang aparatur yang kita harapkan. Ini tentunya kita sikapi dengan pemberhentian atau penurunan jabatan," paparnya.

Dalam sidak siang itu terlihat sejumlah kepala dinas seperti Kadis Pasar Raya Endrizal, Kabag Humas dan Protokol Mursalim dan lainnya. (vri)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: