Pengesahan Dua Ranperda Terkait PDAM Ditunda

Rabu, 01 Juli 2015, 15:35 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Pengesahan Dua Ranperda Terkait PDAM Ditunda
Kantor DPRD Pessel.

VALORAnews - DPRD Pesisir Selatan menunda pengesahan Ranperda tentang Perubahaan Struktur (Perda No 2 Tahun 1993) dan Penyertaan Modal (Perda No 9 Tahun 2011) ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam paripurna yang digelar Senin (29/6/2015).

Sementara, dua Ranperda lainnya, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2015-2025 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2014, disetujui anggota dewan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Pessel Martawijaya.

"Penundaan karena ada beberapa pendalaman dalam pembahasan, terutama soal azas dan manfaatnya," kata Martawijaya.

Ranperda tentang Perubahan Perda No 9 Tahun 2011, diajukan dengan pertimbangan, pertama pada Tahun 2019, pemkab Pessel telah mencanangkan target untuk 100 persen cakupan pelayanan air minum, kondisi kekinian PDAM baru menjangkau 23,34 persen dari target pelayanan.

Baca juga: PDAM Tirta Antokan Luncurkan Produk AMDK Agam Water, Ini Target Bupati

Kedua, menyiapkan pola pembiayaan yang berbasis output base dan menyesuaikan aturan tentang pelayanan modal kepada PDAM. Ketiga, penetapan penyertaan modal dengan peraturan daerah, akan jadi payung hukum atau dasar legalitas bagi masuknya investasi yang akan dilakukan pemkab melalui program yang berbasis output base.

Peraturan Daerah ini akan jadi dasar untuk meraih dana dari pemerintah pusat, guna pengembangan dan pembangunan PDAM di daerah.

Sementara, Ranperda tentang Perubahan Perda No 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), diajukan dengan dasar pertimbangan, untuk memberikan nama untuk PDAM yang spesifik, sesuai dengan kultur dan ikon daerah. Kedua, langkah merampingkan struktur direksi sesuai dengan amanat Permendagri No 2 Tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM. Ketiga, upaya penyesuaian terkait aturan kepegawaian PDAM. (lek)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: