Pengelolaan APBD Harus Transparan, Akuntabel dan Partisipatif
VALORAnews -- APBD merupakan instrument penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional. Maka, perlu penyelarasan antara kebijakan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional. Sehingga, terjadi sinergitas dan sinkronisasi antara perekonomian daerah dan nasional.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Asnel saat Sosialisasi Permendagri No 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 di salah satu hotel di Kota Padang, Kamis (3/8/2018). Acara tersebut diikuti anggota DPRD Padang, Kepala SKPD dan pejabat pengelola perencanaan dan penyusunan anggaran di lingkungan Pemko Padang.
Dijelaskan Asnel, Padang memiliki APBD yang akan dikelola dengan nominal cukup besar. Sehingga, dibutuhkan sistem pengendalian internal yang memadai dan andal. Dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran sampai tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
"Jadi, pengelolaan APBD harus transparan, akuntabel dan partisipatif," ujar Asnel. "Untuk itu, peran Badan Anggaran DPRD dan TAPD Pemko Padang, sangat berpengaruh terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah," tambahnya.
Baca juga: Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
Dikatakan, saat ini Pemko Padang sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2018 dengan DPRD Kota Padang. Dengan adanya Sosialisasi Permendagri No 33 Tahun 2017 ini, diharapkan seluruh tahapan, jadwal dan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD tahun 2018 bisa berjalan dengan baik.
"Dalam pembahasan penyusunan anggaran kita harus memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah, dan menghindari kongkalingkong atau yang berbau KKN," tutur Asnel.
Ditambahkannya, penyusunan APBD berpedoman pada KUA-PPAS, KUA-PPAS berpedoman pada RKPD 2018 dan prioritas pembangunan nasional serta RKP tahun 2018 dan secara substansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. Serta, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dengan penuh integritas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang menyusun langsung Permendagri No 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Untuk Kepala SKPD atau yang mewakili agar dapat memanfaatkan moment ini dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan konsultasi dan koordinasi tentang hal ini ke Kemendagri," kata Asnel. (rls/vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan