AJI dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Media
VALORAnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers Padang, membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR kepada pekerja media.
"Ini wujud komitmen kita bersama, kalau pekerja media termasuk koresponden, wartawan dan reporter, punya hak terhadap tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan media masing-masing," ujar Direktur LBH Pers Padang, Rony Saputra, Sabtu (27/6/2015) di Padang.
Rony mengatakan Posko dibuka efektif Senin (29/6/2015) besok. Setiap pengaduan awak media, tegasnya, pasti direspon.
"Kalau ada pengaduan, Posko akan menyurati media, bahwa managemen wajib membayar THR para pekerja media," ujar Rony.
Baca juga: Plt Gubernur Gubernur Sumbar Sampaikan Terima Kasih Masyarakat pada Kepala Basarnas, Ini Alasannya
Ketika tindak lanjut tidak direpson managemen media, janji Roni, maka AJI dan LBH Pers akan melaporkan perusahaan media tersebut ke Dinas Tenaga Kerja.
"Kita juga akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan siap mengajukan proses hukumnya," ujar Rony. (relise)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar