AJI dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Media

Sabtu, 27 Juni 2015, 22:21 WIB | News | Kota Padang
AJI dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Media
Ilustrasi
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers Padang, membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR kepada pekerja media.

"Ini wujud komitmen kita bersama, kalau pekerja media termasuk koresponden, wartawan dan reporter, punya hak terhadap tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan media masing-masing," ujar Direktur LBH Pers Padang, Rony Saputra, Sabtu (27/6/2015) di Padang.

Rony mengatakan Posko dibuka efektif Senin (29/6/2015) besok. Setiap pengaduan awak media, tegasnya, pasti direspon.

"Kalau ada pengaduan, Posko akan menyurati media, bahwa managemen wajib membayar THR para pekerja media," ujar Rony.

Baca juga: Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama

Ketika tindak lanjut tidak direpson managemen media, janji Roni, maka AJI dan LBH Pers akan melaporkan perusahaan media tersebut ke Dinas Tenaga Kerja.

"Kita juga akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan siap mengajukan proses hukumnya," ujar Rony. (relise)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: