AJI dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Media

Sabtu, 27 Juni 2015, 22:21 WIB | News | Kota Padang
AJI dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Media
Ilustrasi

VALORAnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers Padang, membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR kepada pekerja media.

"Ini wujud komitmen kita bersama, kalau pekerja media termasuk koresponden, wartawan dan reporter, punya hak terhadap tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan media masing-masing," ujar Direktur LBH Pers Padang, Rony Saputra, Sabtu (27/6/2015) di Padang.

Rony mengatakan Posko dibuka efektif Senin (29/6/2015) besok. Setiap pengaduan awak media, tegasnya, pasti direspon.

"Kalau ada pengaduan, Posko akan menyurati media, bahwa managemen wajib membayar THR para pekerja media," ujar Rony.

Baca juga: Plt Gubernur Gubernur Sumbar Sampaikan Terima Kasih Masyarakat pada Kepala Basarnas, Ini Alasannya

Ketika tindak lanjut tidak direpson managemen media, janji Roni, maka AJI dan LBH Pers akan melaporkan perusahaan media tersebut ke Dinas Tenaga Kerja.

"Kita juga akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan siap mengajukan proses hukumnya," ujar Rony. (relise)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI