AJI dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Media
VALORAnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers Padang, membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR kepada pekerja media.
"Ini wujud komitmen kita bersama, kalau pekerja media termasuk koresponden, wartawan dan reporter, punya hak terhadap tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan media masing-masing," ujar Direktur LBH Pers Padang, Rony Saputra, Sabtu (27/6/2015) di Padang.
Rony mengatakan Posko dibuka efektif Senin (29/6/2015) besok. Setiap pengaduan awak media, tegasnya, pasti direspon.
"Kalau ada pengaduan, Posko akan menyurati media, bahwa managemen wajib membayar THR para pekerja media," ujar Rony.
Baca juga: Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
Ketika tindak lanjut tidak direpson managemen media, janji Roni, maka AJI dan LBH Pers akan melaporkan perusahaan media tersebut ke Dinas Tenaga Kerja.
"Kita juga akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan siap mengajukan proses hukumnya," ujar Rony. (relise)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024