Sanksi Penjara Bagi Pelaku Pemotongan Ternak Betina Produktif

Minggu, 30 Juli 2017, 07:14 WIB | Wisata | Kab. Agam
Sanksi Penjara Bagi Pelaku Pemotongan Ternak Betina Produktif
Sosialisasi Pencegahan Pemotongan Betina Rumaninansia Besar Produktif (PBRBP) digelar Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Kamis (27/7/2017) di Lubukbasung. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Pemkab Agam, Sumatera Barat, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemotongan sapi atau kerbau betina produktif, guna menjaga populasi ternak di daerah itu. Para pedagang ternak diingatkan, agar jangan sampai membeli ternak betina yang masih produktif untuk dipotong

"Sapi atau kerbau betina produktif, jika dipelihara dan dikembang-biakkan, akan lebih bernilai ekonomis bagi petani ternak," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Pertanian setempat, Farid Muslim di Lubukbasung, Kamis (27/7/2017).

Hal itu dikatakan Farid Muslim dalam sosialisasi Pencegahan Pemotongan Betina Rumaninansia Besar Produktif (PBRBP) yang difasilitasi Dinas Pertanian Kabupaten Agam. Acara ini diikuti 30 peserta dari peternak, pedagang, petugas pengawasan pengendalian rumah potong hewan dan petugas lapangan.

Sosialisasi ini merupakan kerja sama antara Pemkab Agam dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar. Tujuannya, agar pemotongan sapi dan kerbau produktif tidak ada lagi di Agam, sehingga populasi ternak terus meningkat setiap tahun.

Baca juga: Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya

Dikatakan, saat ini jumlah sapi perah di daerah itu sebanyak 166 ekor, sapi potong 32.280 ekor, dan kerbau 20.391 ekor. Sedangkan sapi dan kerbau betina produktif sebanyak 8.000 ekor.

Sementara, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Muhammad Kamil menambahkan, saat ini Kabupaten Agam merupakan salah satu dari 13 kabupaten dan kota di Sumbar sebagai lokasi percontohan program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab).

Ke-13 kabupaten dan kota itu yakni Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Tanahdatar, Pesisir Selatan, Kota Padang, Payakumbuh, Bukittinggi, Solok, Pariaman, dan Sawahlunto.

"Pelaku pemotongan ternak betina ruminansia besar, diancam sanksi penjara atau denda hingga jutaan rupiah, sesuai dengan UU No 14 Tahun 2014," terang Kamil.

Baca juga: Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak

"Ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama Dirjen Peternakan dan Keswan Kementan RI dengan Polri, sehingga dengan sanksi hukum yang tegas, diharapkan masyarakat tidak lagi mau memotong betina produktif, agar target untuk percepatan penambahan populasi sapi/kerbau dapat tercapai demi mendukung swasembada," tuturnya.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: