Farhan Sampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai KUA-PPAS 2018
VALORAnews - Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria Dt Tumangguang Putiah menyampaikan Nota jawaban bupati Agam atas pendangan umum fraksi DPRD Agam, terhadap rancangan kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2018 dalam rapat paripurna di aula Bappeda Agam, Selasa (11/7/2017).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra didampingi Wakil Ketua Lazuardi Erman, Suharman dan Taslim. Ikut hadir Sekda Agam, Martias Wanto, Asisten I, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam serta anggota DPRD Agam.
Di kesempatan itu, Farhan menjelaskan, rancangan KUA dan PPAS 2018 pertanyaan fraksi Demokrat tentang sejauh mana prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD diakomodir dalam KUA-PPAS dan berapa besar plafon anggaran termasuk anggaran yang dialolasikan untuk mendukung 7 program unggulan.
Farhan menjelaskan, bahwa pada 9 prioritas pembangunan daerah dalam RPJMD tahun 2016-2021, termasuk di dalamnya 7 program unggulan daerah, telah diakomodir dalam RJKPD dan KUA PPAS 2018.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
Program unggulan dimaksud ditujukan untuk menyinergikan berbagai kegiatan dari seluruh OPD yang berkaitan langsung dengan prioritas daerah. Sedangkan plafon anggaran yang telah diakomodir dalam PPAS masih bersifat indikatif, yang akan disepakati bersama dalam pembahasan selanjutnya.
Sementara itu, untuk target pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Pajak Daerah dan retribusi daerah serta langkah-langkah untuk memaksimalkan sumber PAD dari sektor tersebut.
"Pajak daerah di 2018 ditargetkan sebesar Rp25,98 miliar, meningkat sebesar Rp1,36 miliar atau 5,53 persen dibandingkan target tahun 2017 sebesar Rp24,62 miliar," tutur Farhan.
Sedangkan retribusi daerah pada tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp11,08 miliar, yang mengalami penurunan sebesar Rp2,71 miliar atau turun 19,66 persen dibandingkan 2017 sebesar Rp13,8 miliar.
Baca juga: Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
"Penurunan ini disebabkan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XII/2014 bahwa penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan persentasi dari nilai jual objek pajak bumi dan bangunan tidak mempunyai kekuatan hukan yang mengikat," terangnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025