Farhan Sampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai KUA-PPAS 2018

Rabu, 12 Juli 2017, 12:40 WIB | Wisata | Kab. Agam
Farhan Sampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai KUA-PPAS 2018
Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Lalu retribusi izin gangguan (HO) tidak lagi dapat dipungut sehubungan telah keluarnya Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri No 27 Tahun 2009. Kemudian, retribusi izin usaha perikanan sesuai UU No 23 Tahun 2014, menjadi kewenangan provinsi.

Ditambah langkah-langkah untuk memaksimalkan pajak dan retribusi daerah, telah dilakukan validasi intern terhadap potensi pajak rumah makam dan dilanjutkan dengan monitoring dan pengawasan terhadap pajak reklame.

Melakukan pemutakhiran data direncanakan pada tahun 2018 dengan melibatkan pihak ketiga, melakukan peninjuaan regulasi terkait pemunggutan pajak, meningkatkan sistem pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan asli daerah dan penerapan sistem jemput bola dalam arti petugas melakukan penagihan atas pajak dan retribusi daerah.

Baca juga: 240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti

Untuk itu, untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, pemerintah daerah telah menandatangani MoU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang salah satunya substansinya adalah transparansi perencanaan melalui e-planning.

"Implentasi e-plaining tersebut akan kita mulai tahun ini berawal dari pelaksanaan musyawarah nagari dan bermuara pada perencanaan ditingkat kabupaten," kata Farhan. (rls/ham)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: