Farhan Sampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai KUA-PPAS 2018
Lalu retribusi izin gangguan (HO) tidak lagi dapat dipungut sehubungan telah keluarnya Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri No 27 Tahun 2009. Kemudian, retribusi izin usaha perikanan sesuai UU No 23 Tahun 2014, menjadi kewenangan provinsi.
Ditambah langkah-langkah untuk memaksimalkan pajak dan retribusi daerah, telah dilakukan validasi intern terhadap potensi pajak rumah makam dan dilanjutkan dengan monitoring dan pengawasan terhadap pajak reklame.
Melakukan pemutakhiran data direncanakan pada tahun 2018 dengan melibatkan pihak ketiga, melakukan peninjuaan regulasi terkait pemunggutan pajak, meningkatkan sistem pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan asli daerah dan penerapan sistem jemput bola dalam arti petugas melakukan penagihan atas pajak dan retribusi daerah.
Baca juga: Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Untuk itu, untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, pemerintah daerah telah menandatangani MoU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang salah satunya substansinya adalah transparansi perencanaan melalui e-planning.
"Implentasi e-plaining tersebut akan kita mulai tahun ini berawal dari pelaksanaan musyawarah nagari dan bermuara pada perencanaan ditingkat kabupaten," kata Farhan. (rls/ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025