Pelantikan Elly Thrisyanti jadi Ketua Dewan Minus Kehadiran Erisman
VALORAnews - Elly Thrisyanti dikukuhkan sebagai ketua DPRD Padang sisa masa jabatan 2014-2019, Senin (10/7/2017). Pelantikan ini tak dihadiri Erisman, ketua DPRD Padang yang diberhentikan partainya berdasarkan SK DPP Partai Gerindra No 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang.
Pengambilan sumpah ketua dewan ini dipandu Ketua Pengadilan Negeri Padang, dihadiri Walikota Padang, Mahyeldi Dt Marajo, Wakil Walikota Padang, Emzalmi serta pimpinan OPD (Organisasi Perangkat daerah) se Kota Padang dan organisasi masyarakat serta undangan lainnya.
Paripurna istimewa tersebut beranjak dari Keputusan Gubernur Sumbar No. 171-578-2017 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa masa jabatan 2014-2019, yakni dari H Erisman selaku ketua DPRD sebelumnya kepada Elly Thrisyanti selaku penerima jabatan Ketua DPRD Padang.
Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, Elly berjanji akan membuka kembali program-program yang berpihak pada rakyat, namun belum tuntas dilaksanakan. Elly mengaku, akan terus mendorong anggota dewan bekerja sesuai tupoksi masing-masing.
Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
"Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya untuk menampung aspirasi masyarakat, terutama untuk mendorong pembangunan Kota Padang supaya lebih baik lagi ke depannya," ujar Elly.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi berharap, ketua DPRD Padang yang baru dapat meningkatkan kinerja DPRD ke depannya serta memberi kenyamanan dalam menjalankan tugas. Politisi PKS tersebut berpesan, agar Ketua DPRD Padang yang baru mampu menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan, penggantian ketua DPRD Padang merupakan penyegaran. "Hal itu biasa dalam sistem kepemimpinan," sebutnya.
Ketua DPD Partai Golkar Padang tersebut menjelaskan, merujuk UU 10 Tahun 2016, syarat mengganti ketua DPRD harus disahkan melalui paripurna. Wahyu menjelaskan, tidak ada hal lain di balik penggantian jabatan Ketua DPRD Padang. Lembaga DPRD hanya meneruskan permintaan dari Partai Gerindra.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Saat ditanya awak media, adakah kaitan dengan polemik yang menyeret nama Erisman, Wahyu menyebut tidak ada kaitan. Walau diberhentikan menjadi ketua, Erisman tetap menjadi anggota DPRD. "Intinya adalah penggantian Erisman ini adalah hak Partai Gerindra," ungkap Wahyu.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar