Walikota Padang Dikadukan ke Ombudsman Terkait Transmart
VALORAnews - Koalisi Masyarakat Peduli Kota Padang, Senin (10/7/2017) mengadukan Walikota Padang ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. Walikota diduga melakukan pelanggaran tata ruang dalam pemberian izin pemanfaatan ruang pada PT Transmart Retail Property (Transmart) di Jalan Khatib Sulaiman, Padang.
"Peruntukan pemanfaatan ruang di sepanjang Jl Khatib Sulaiman merujuk Pasal 70 Ayat (3) Perda tentang RTRW Kota Padang menyebutkan, bahwa; perkantoran pemerintah Propinsi dikembangkan pada lokasi yang sudah berkembang saat ini, yaitu koridor jalan Jendral Sudirman dan Jalan Khatib Sulaiman," ungkap Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Padang, Samaratul Fuad dalam siaran pers yang diterima.
Pemberian izin pemanfaatan ruang kepada Transmart di Jalan Khatib Sulaiman, nilai Samaratul Fuad, dipandang telah menciderai hukum dan merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan Pemko Kota Padang.
"Kita berharap, Ombudsman segera melakukan peranannya berdasarkan kewenangan yang dimiliki untuk segera memproses laporan dan segera memintai keterangan para pihak atau bahkan melakukan investasi terhadap dugaan maladministrasi pemberian izin tersebut," tegas Samaratul Fuad. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan