Walikota Padang Dikadukan ke Ombudsman Terkait Transmart

Senin, 10 Juli 2017, 20:42 WIB | News | Kota Padang
Walikota Padang Dikadukan ke Ombudsman Terkait Transmart
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Padang, Samaratul Fuad. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Koalisi Masyarakat Peduli Kota Padang, Senin (10/7/2017) mengadukan Walikota Padang ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. Walikota diduga melakukan pelanggaran tata ruang dalam pemberian izin pemanfaatan ruang pada PT Transmart Retail Property (Transmart) di Jalan Khatib Sulaiman, Padang.

"Peruntukan pemanfaatan ruang di sepanjang Jl Khatib Sulaiman merujuk Pasal 70 Ayat (3) Perda tentang RTRW Kota Padang menyebutkan, bahwa; perkantoran pemerintah Propinsi dikembangkan pada lokasi yang sudah berkembang saat ini, yaitu koridor jalan Jendral Sudirman dan Jalan Khatib Sulaiman," ungkap Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Padang, Samaratul Fuad dalam siaran pers yang diterima.

Pemberian izin pemanfaatan ruang kepada Transmart di Jalan Khatib Sulaiman, nilai Samaratul Fuad, dipandang telah menciderai hukum dan merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan Pemko Kota Padang.

"Kita berharap, Ombudsman segera melakukan peranannya berdasarkan kewenangan yang dimiliki untuk segera memproses laporan dan segera memintai keterangan para pihak atau bahkan melakukan investasi terhadap dugaan maladministrasi pemberian izin tersebut," tegas Samaratul Fuad. (kyo)

Baca juga: Substansi Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043 Disepakati, Supardi: Libatkan Juga DPRD di Pembahasan Lintas Sektor Bersama Menteri

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: