Kesadaran Wisatawan Jaga Kebersihan di Objek Wisata masih Rendah

Kamis, 29 Juni 2017, 13:19 WIB | News | Kota Padang
Kesadaran Wisatawan Jaga Kebersihan di Objek Wisata masih Rendah
Kepala Dinas Pariwisata Padang, Medi Iswandi memungut sampah yang berserakan di objek wisata Pantai Padang, Rabu (28/6/2017). Rendahnya kesadaran wisatawan dalam membuang sampah pada tempatnya ini, bakal berkonsekwensi pada hukuman kurungan atau denda Rp5

VALORAnews - Ramainya pengunjung yang datang ke Pantai Padang, tak menjamin kawasan wisata itu bersih dari sampah. Justru sebaliknya, sampah berserakan karena rendahnya kesadaran pengunjung dalam menjaga kebersihan.

Pantauan Humas Kota Padang pada H+3 Idul Fitri 1438 H, arus pengunjung di Pantai Padang cukup tinggi. Macet tak dapat terelakkan. Pengunjung yang berjalan kaki nampak asyik menikmati keindahan pantai.

Di kawasan Tugu IORA, Pantai Cimpago, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Medi Iswandi bersama personilnya, nampak memungut sampah yang berserakkan. Sampah tersebut dimasukkan ke dalam tong sampah yang berada di depan tugu itu.

Sementara, di dekat Medi Iswandi, pengunjung nampak lalu-lalang. Tak menghiraukan sampah yang terserak di depan mereka.

Baca juga: Dinas Pariwisata Latih Pengelola Desa Wisata Sumbar, Ini Arahan Mahyeldi

Medi sangat menyayangkan sikap pengunjung yang tidak menjaga kebersihan dan keindahan Pantai Padang.

"Sangat kita sayangkan, masih terlihat pengunjung yang membuang sampah sembarangan, terlebih pengunjung yang menggunakan kendaraan pribadi yang membuang sampah dari dalam mobilnya. Kita mohon untuk kesadarannya," ujar Medi, Rabu (28/6/2017) siang.

Dituturkan Medi, pengunjung yang membuang sampah sembarangan di Pantai Padang akan terpantau oleh kamera CCTV yang telah dipasang.

Medi menyebut, pihaknya akan menindak tegas pengunjung yang membuang sampah sembarangan. Sesuai dengan Perda No 21 Tahun 2012, masyarakat yang membuang sampah sembarangan dikenakan denda sebesar Rp5 juta atau kurungan selama tiga bulan. (rls/vri)

Baca juga: Sosper No 1 Tahun 2020, Imral Adenansi Jelaskan Kewajiban Pemerintah Daerah di Pariwisata Halal

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: