Sekda Agam Salurkan Zakat untuk THL

Rabu, 21 Juni 2017, 22:29 WIB | Wisata | Kab. Agam
Sekda Agam Salurkan Zakat untuk THL
Sekda Agam, Martias Wanto menyerahkan secara simbolis zakat konsumtif pada mustahiq dari kategori Tenaga Harian Lepas di Pemkab Agam, di Masjid Agung Nurul Fallah, Lubuk Basung, Rabu (21/6/2017).
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Agam menyalurkan zakat konsumtif pada tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Agam. Zakat diserahkan Sekretaris Daerah Pemkab Agam, Martias Wanto Dt Maruhun secara simbolis, di Masjid Agung Nurul Fallah, Lubuk Basung, Rabu (21/6/2017).

Sebelumnya, Ketua Baznas Agam, Eldi Zein mengatakan, jumlah petugas harian lepas itu sebanyak 368 orang, dengan jumlah zakat Rp118 juta, masing-masing menerima lebih kurang Rp300 ribu.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari program paket lebaran Baznas Agam," ujarnya.

Untuk paket lebaran ini, Baznas Agam menyalurkan zakat sebesar Rp1,382 miliar lebih untuk 8.334 orang untuk berbagai sumber. Seperti masyarakat berekonomi lemah melalui pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas), ASN dan voucer sebesar Rp200,9 juta untuk 2.770 orang, ditambah mustahik usulan dari nagari sebesar Rp256,8 juta untuk 1.284 orang,

Baca juga: Bukittinggi jadi Tuan Rumah Jambore Daerah X, Ini Harapan Sekjen Kwarnas Pramuka

Selain itu, petugas harian lepas di kecamatan, UPT, TKSK, puskesmas sebesar Rp98 juta untuk 160 orang, mualaf sebesar Rp3 juta untuk 15 orang dan sekolah sebesar Rp755 juta untuk 3.805 orang yang tersebar di PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK sederajat. "Ini sudah disalurkan beberapa hari lalu," terangnya.

Martias Wanto mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih pada Baznas Agam, yang telah menyalurkan zakat kepada mustahik. Alhamdulillah, tahun ke tahun lembaga ini di tengah umat telah mampu membantu masyarakat sesuai ketentuan dan alokasi yang telah ditentukan,.

"Zakat yang diserahkan hari ini merupakan dana yang dikelola dari mustahik. Baznas dalam hal ini menjalankan fungsi sebagai pengumpul, pengelola dan mempertanggungjawabkan," ujarnya.

Ia menyebutkan, zakat disalurkan sudah ada ketentuannya, seperti penerima dan syarat-syaratnya. Tidak ada Baznas yang tidak adil, selagi mengusulkan sesuai ketentuan dan aturan penerima, Baznas Agam tidak akan melalaikan dan meniadakannya.

Baca juga: Martias Wanto: Visi Misi Wako dan Wawako Bukittinggi Sudah Teralisir 100%

Disebutkan, status sebagai tenaga harian lepas, di masing-masing OPD masih bertahan. Sampai saat ini Agam merupakan salah satu kabupaten/kota di Sumbar, bahkan di Indonesia yang masih belum boleh menambah PNS, karena pertimbangan APBD untuk belanja pegawai sangat besar dibanding pembangunan.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: