Jalur Padang-Mandeh Dikerjakan 2018
VALORAnews - Pembebasan jalur Padang-Mandeh akhirnya mendapat kejelasan. Ini setelah Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo dan Wakil Walikota Padang Emzalmi bertemu Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit di ruang kerjanya, Rabu (14/6/2017). Dengan begitu, pengerjaan jalur Padang - Mandeh dilaksanakan 2018.
Dalam pertemuan itu, Nasrul Abit mengatakan, untuk biaya pembebasan jalur sudah tidak ada kendala lagi. Sebab, Pemprov Sumbar menanggung segala biaya pembebasan lahan tersebut.
"Semuanya kita anggarkan pada Perubahan APBD Sumbar 2017 ini sebanyak Rp15 miliar," sebutnya.
Jalur yang dibebaskan yakni sepanjang sembilan kilometer. Nasrul Abit mengatakan, alas hak sudah ada dan sekarang tengah appraisal.
Baca juga: Sumbar Gagas Gerakan Tabungan Pajak, Ini Tujuannya
"APBD-Perubahan 2017 disahkan pada Agustus nanti. Kita ajukan pada Juli depan," ungkapnya.
Sementara, Mahyeldi menyebut, pihaknya sudah menyiapkan dokumen dan alas hak. Mahyeldi menyebut, sebenarnya pembebasan lahan tersebut selesai pada akhir 2016 lalu. Namun Balai Wilayah Sungai mengalokasikan anggaran ke yang lain.
"Sehingga akhirnya Pemprov Sumbar yang menghandel," papar Mahyeldi.
Dengan begitu, Mahyeldi memastikan pembebasan jalur Padang-Mandeh dilakukan pada 2017 ini. Mahyeldi juga memastikan, pembebasan jalur di kawasan Teluk Kabung Utara telah terlebih dulu dibebaskan setelah warga menghibahkan tanahnya.
Baca juga: 7 Bulan Menjabat, Zefnihan Digantikan Fauzan Hasan jadi Pj Wali Kota Sawahlunto, Ini Pesan Mahyeldi
"Khusus untuk kawasan itu, sudah selesai semua, lebar jalurnya pun 18 meter," ungkap Mahyeldi.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan Gerindra di Dapil Padang I
- Pemilu 2024. Ini Perolehan Kursi dari Dapil Padang VI, Partai Nasdem dan PKB Pecah Telor
- Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Padang Targetkan Tuntas H-1 Pencoblosan pada 2.681 TPS
- Targetkan Zero Halinar, Lapas Muaro Musnahkan 532 Telepon Genggam
- SIDANG PRAPERADILAN, Dr Boy Yendra Tamin SH MH: Tak Pantas Konsultan Dijadikan TSK
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024