Ranperda Perubahan RPJMD Agam 2016-2021 Diperdakan
VALORAnews - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan RPJMD Kabupaten Agam tahun 2016-2021 disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Bupati Agam dengan pimpinan DPRD, Selasa (23/5/2017) di Lubukbasung.
Ranperda menjadi Perda setelah disetujui oleh ke tujuh fraksi yang disampaikan oleh masing-masing ketua fraksi.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD atas dukungan dalam upaya perubahan RPJMD Kabupaten Agam 2016-2021. Sehingga Agam yang pertama daerah yang menetapkan perubahan RPJMD mengikuti perubahan OPD 2017," jelas Bupati Agam, Indra Catri usai pengesahan.
Menurut dia, dokumen RPJMD merupakan instrumen pengendalian bagi satuan pengawas internal dalam pelaksanaan pembangunan serta instrumen untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama lima tahun.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
"Selanjutnya, dokumen perubahan RPJMD ini menjadi pedoman penyempurnaan Rencana Strategis (Renstra) OPD 2017-2021. Untuk itu saya minta kepada seluruh Kepala OPD segera menyempurnakan Renstra OPD masing-masing," tegas Indra. (rls/ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025