Ranperda Perubahan RPJMD Agam 2016-2021 Diperdakan

Rabu, 24 Mei 2017, 09:55 WIB | Wisata | Kab. Agam
Ranperda Perubahan RPJMD Agam 2016-2021 Diperdakan
Bupati Agam, Indra Catri Dt Malako nan Putiah, menandatangani nota persetujuan bersama antara Bupati Agam dengan pimpinan DPRD, Selasa (23/5/2017) di Lubukbasung. (humas)

VALORAnews - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan RPJMD Kabupaten Agam tahun 2016-2021 disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Bupati Agam dengan pimpinan DPRD, Selasa (23/5/2017) di Lubukbasung.

Ranperda menjadi Perda setelah disetujui oleh ke tujuh fraksi yang disampaikan oleh masing-masing ketua fraksi.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD atas dukungan dalam upaya perubahan RPJMD Kabupaten Agam 2016-2021. Sehingga Agam yang pertama daerah yang menetapkan perubahan RPJMD mengikuti perubahan OPD 2017," jelas Bupati Agam, Indra Catri usai pengesahan.

Menurut dia, dokumen RPJMD merupakan instrumen pengendalian bagi satuan pengawas internal dalam pelaksanaan pembangunan serta instrumen untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama lima tahun.

Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas

"Selanjutnya, dokumen perubahan RPJMD ini menjadi pedoman penyempurnaan Rencana Strategis (Renstra) OPD 2017-2021. Untuk itu saya minta kepada seluruh Kepala OPD segera menyempurnakan Renstra OPD masing-masing," tegas Indra. (rls/ham)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI