Tim TKPK Padang Rumuskan Percepatan Pengurangan Angka Kemiskinan
VALORAnews - Wakil Walikota Padang, H Emzalmi menekankan, penanggulangan kemiskinan jadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Padang 2014-2019 dan Program Unggulan Walikota.
"Tingkat kemiskinan dalam RPJMD turun menjadi 4,63 persen di tahun 2019 nanti. Saat ini, angka kemiskinan berada pada angka 4,93 persen. Diminta dukungan dan kerja sama serta saling bahu membahu, agar angka kemiskinan tersebut turun hingga kemiskinan di Kota Padang benar-benar bisa dientaskan," tegas Emzalmi pada Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Padang 2017, Selasa (23/5/2017).
Dikatakan, Pemko Padang telah dan sedang melaksanakan beberapa program seperti diamanatkan Peraturan Presiden No 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Hal ini juga telah diprogramkan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
"Secara garis besar tercakup dalam 4 bidang prioritas yakni, bidang pendidikan, kesehatan, bidang infrastruktur serta bidang pengembangan ekonomi kerakyatan," terangnya.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Hal ini terbagi pula dalam 3 kelompok cluster yaitu pertama program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial. Kedua program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Ketiga program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro.
"Melalui Rakor ini diharapkan bisa meningkatkan fokus program program tersebut, yang ditujukan kepada masyarakat miskin, agar lebih efektif dan efisien. Setelah itu, melalui Permendagri No 42 Tahun 2010, diamanatkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) sebagai wadah yang menaungi seluruh stakeholder yang terkait secara langsung atau tidak langsung dalam penanggulangan kemiskinan, baik yang berasal dari pemerintah daerah, instansi vertikal, perguruan tinggi, LSM, dan dunia usaha," terangnya.
Tujuannya, agar penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan terintegrasi, terpadu dan sistematis, melibatkan banyak pelaku dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi pelaksanaan program.
TKPK Kota Padang telah dibentuk seiring sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri No 42 Tahun 2010 melalui keputusan Walikota Padang. Beberapa tugas penting TKPK tersebut, antara lain, pertama melakukan pemantauan situasi dan kondisi kemiskinan di daerah.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
Untuk melakukan hal ini, TKPK butuh dukungan dengan data dan informasi yang lengkap, akurat, dan valid yang mampu memberikan gambaran yang sesungguhnya, terkait situasi dan kondisi yang dihadapi. Kedua menganalisa besaran pengeluaran pemerintah daerah, baik dalam struktur APBN dan APBD terutama lokasi anggaran terhadap penanggulngan kemiskinan, baik dana untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, ekonomi, pangan serta pembiayaan ketenagakerjaan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar