DPRD Agam Sepakati Ranperda Pengelolaan Program Pembentukan Perda
VALORAnews - Fraksi-fraksi di DPRD Agam, menyetujui Ranperda Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) sekaligus menetapkan pencabutan Perda No 9 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang jadi Kewenangan Pemerintah Daerah.
Hal ini disepekati melalui Rapat Paripurna DPRD Agam, yang digelar, Rabu (17/5/2017). Hadir pada saat itu, Wakil Bupati Agam, H Trinda Farhan Satria Dt Tumangguang Putiah, Wakil DPRD Agam Lazuardi Erman, Taslim, Suharman, anggota DPRD serta Kepala OPD.
Pada kesempatan itu, Farhan mengungkapkan, rapat paripurna merupakan agenda terakhir dalam siklus, dan mekanisme pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan pencabutan Perda No 9 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang jadi Kewenangan Pemerintah Daerah.
"Tahapan selanjutnya yang perlu dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah pengajuan nomor register ke gubernur serta penetapan dan pengundangannya dalam lembaran daerah," ujar Farhan.
Baca juga: DPRD Agam Gelar Paripurna LKPj 2023, Sekda: Pendapatan Transfer masih Mendominasi
Disebutkan, lahirnya Perda itu merupakan bukti keseriusan Pemerintah Daerah dan DPRD Agam, untuk menaati perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana telah disampaikan dalam nota jawaban sebelumnya.
"Landasan pembentukan kedua Ranperda itu adalah perintah Perpres No 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Keputusan Gubernur Sumatera Barat No 180-774-2016 tentang Pembatalan Perda No 9 Tahun 2009," ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaan Perda Pengelolaan Program Pembentukan Perda, diharapkan kepada Bagian Hukum dan Bapemperda DPRD Agam, selaku pihak yang secara langsung terkait dengan proses pembentukan Perda, memedomani Perda ini dalam pelaksanaan tugasnya.
Disampaikan, perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD selaku Pemrakarsa Ranperda, diharapkan menyusun konsep Ranperda yang akan diajukan dalam daftar Propem Perda secara terencana, terpadu, dan sistematis, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Ranperda ini. (rls/ham)
Baca juga: Bamus DPRD Agam Sharing Informasi dengan Bamus DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pasukuan Piliang 14 Penuhi GOR Lubuk Basung untuk Berhalal Bilhalal, Ini Harapan Sekda Agam
- Libur Lebaran 2024, Pantai Pasia Tiku jadi Primadona, 1500 Pengunjung Datang per Hari
- Linggai Park jadi Primadona Wisatawan Selama Libur Idul Fitri 2024
- Perantau dan Anak Nagari Panampuang Berbaur di Jalan Sehat, Ditutup dengan Hiburan KIM, Hadiah Ratusan Juta
- Pemberlakuan Jalan Satu Arah Bawa Berkah bagi Warga Malalak
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024