DPRD Agam Sepakati Ranperda Pengelolaan Program Pembentukan Perda

Kamis, 18 Mei 2017, 14:56 WIB | Wisata | Kab. Agam
DPRD Agam Sepakati Ranperda Pengelolaan Program Pembentukan Perda
Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria menyaksikan pimpinan DPRD Agam menandatangani berita acara pengesahan Ranperda Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Rabu (17/5/2017). (humas)

VALORAnews - Fraksi-fraksi di DPRD Agam, menyetujui Ranperda Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) sekaligus menetapkan pencabutan Perda No 9 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang jadi Kewenangan Pemerintah Daerah.

Hal ini disepekati melalui Rapat Paripurna DPRD Agam, yang digelar, Rabu (17/5/2017). Hadir pada saat itu, Wakil Bupati Agam, H Trinda Farhan Satria Dt Tumangguang Putiah, Wakil DPRD Agam Lazuardi Erman, Taslim, Suharman, anggota DPRD serta Kepala OPD.

Pada kesempatan itu, Farhan mengungkapkan, rapat paripurna merupakan agenda terakhir dalam siklus, dan mekanisme pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan pencabutan Perda No 9 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang jadi Kewenangan Pemerintah Daerah.

"Tahapan selanjutnya yang perlu dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah pengajuan nomor register ke gubernur serta penetapan dan pengundangannya dalam lembaran daerah," ujar Farhan.

Baca juga: DPRD Agam Gelar Paripurna LKPj 2023, Sekda: Pendapatan Transfer masih Mendominasi

Disebutkan, lahirnya Perda itu merupakan bukti keseriusan Pemerintah Daerah dan DPRD Agam, untuk menaati perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana telah disampaikan dalam nota jawaban sebelumnya.

"Landasan pembentukan kedua Ranperda itu adalah perintah Perpres No 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Keputusan Gubernur Sumatera Barat No 180-774-2016 tentang Pembatalan Perda No 9 Tahun 2009," ujarnya.

Terkait dengan pelaksanaan Perda Pengelolaan Program Pembentukan Perda, diharapkan kepada Bagian Hukum dan Bapemperda DPRD Agam, selaku pihak yang secara langsung terkait dengan proses pembentukan Perda, memedomani Perda ini dalam pelaksanaan tugasnya.

Disampaikan, perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD selaku Pemrakarsa Ranperda, diharapkan menyusun konsep Ranperda yang akan diajukan dalam daftar Propem Perda secara terencana, terpadu, dan sistematis, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Ranperda ini. (rls/ham)

Baca juga: Bamus DPRD Agam Sharing Informasi dengan Bamus DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: