DPRD Agam Sepakati Ranperda Pengelolaan Program Pembentukan Perda
VALORAnews - Fraksi-fraksi di DPRD Agam, menyetujui Ranperda Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) sekaligus menetapkan pencabutan Perda No 9 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang jadi Kewenangan Pemerintah Daerah.
Hal ini disepekati melalui Rapat Paripurna DPRD Agam, yang digelar, Rabu (17/5/2017). Hadir pada saat itu, Wakil Bupati Agam, H Trinda Farhan Satria Dt Tumangguang Putiah, Wakil DPRD Agam Lazuardi Erman, Taslim, Suharman, anggota DPRD serta Kepala OPD.
Pada kesempatan itu, Farhan mengungkapkan, rapat paripurna merupakan agenda terakhir dalam siklus, dan mekanisme pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan pencabutan Perda No 9 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang jadi Kewenangan Pemerintah Daerah.
"Tahapan selanjutnya yang perlu dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah pengajuan nomor register ke gubernur serta penetapan dan pengundangannya dalam lembaran daerah," ujar Farhan.
Baca juga: DPRD Agam Konsultasi Peraturan Kode Etik dengan DPRD Sumbar, Ini Penjelasan Nurfirmanwansyah
Disebutkan, lahirnya Perda itu merupakan bukti keseriusan Pemerintah Daerah dan DPRD Agam, untuk menaati perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana telah disampaikan dalam nota jawaban sebelumnya.
"Landasan pembentukan kedua Ranperda itu adalah perintah Perpres No 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Keputusan Gubernur Sumatera Barat No 180-774-2016 tentang Pembatalan Perda No 9 Tahun 2009," ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaan Perda Pengelolaan Program Pembentukan Perda, diharapkan kepada Bagian Hukum dan Bapemperda DPRD Agam, selaku pihak yang secara langsung terkait dengan proses pembentukan Perda, memedomani Perda ini dalam pelaksanaan tugasnya.
Disampaikan, perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD selaku Pemrakarsa Ranperda, diharapkan menyusun konsep Ranperda yang akan diajukan dalam daftar Propem Perda secara terencana, terpadu, dan sistematis, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Ranperda ini. (rls/ham)
Baca juga: Ini 3 Pimpinan DPRD Agam Hasil Pemilu 2024 dan Komposisi Fraksi
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025