Hasil Evaluasi Pemprov Sumbar: Dokumen Penggantian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang Tak Lengkap
VALORAnews - Proses pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD Kota Padang, Erisman masih menyisakan cacat prosedural dan dokumen. Melalui surat No 120/135/Pem-2017, Sekdaprov Sumbar, Ali Asmar meminta walikota Padang melengkapi kembali, kekurangan dokumen yang jadi persyaratan proses penggantian pimpinan DPRD Padang.
"Sebelum surat keputusan gubernur Sumbar tentang pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD Padang ditetapkan, DPRD Padang diharapkan melengkapi dokumen persyaratan yang masih belum ada saat pengajuan berkas sebelumnya melalui walikota Padang," sebut Ali Asmar seperti dikutip dari surat yang ditujukan ke Walikota Padang tertanggal 9 Mei 2017 itu.
Dikatakan Ali Asmar, syarat yang belum ada itu yakni usulan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. "Hal ini merujuk pada Pasal 43 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010," ungkap Ali Asmar dalam surat yang ditujukan ke walikota Padang itu.
Syarat lainnya yang masih tak ada pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD harus ditetapkan dengan keputusan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat 2 dan 3 PP 16/2010.
Kemudian, syarat lainnya yang tak ada diproses usulan penggantian ini yakni Keputusan DPRD disertai dengan berita acara/risalah rapat paripurna DPRD sebagaimana diatur Pasal 45 Ayat (1) dan (2) serta (4) PP 16/2010.
Surat ini juga ditembuskan ke gubernur Sumbar dan wakil gubernur sebagai laporan serta pimpinan DPRD Padang. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029
- Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media
- Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan Gerindra di Dapil Padang I
- Pemilu 2024. Ini Perolehan Kursi dari Dapil Padang VI, Partai Nasdem dan PKB Pecah Telor
- Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Padang Targetkan Tuntas H-1 Pencoblosan pada 2.681 TPS