Kejari Agam Terlibat Pengawasan 42 Proyek di Dinas PU
VALORAnews - Kejaksaan Negeri Agam bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU), teken Memorandum Of Understanding (MoU) pendampingan hukum. Bertempat di ruang kerja kepala DPU Agam, Rabu (10/5/2017), kedua belah pihak menyepakati pendampingan hukum terhadap 42 proyek pembangunan sepanjang 2017.
"Proyek yang didampingi tersebut memiliki nilai paling rendah Rp250 juta dan terbesar Rp17 miliar. Kami belum hitung total keseluruhan nilainya. Namun yang jelas, ini sudah mencakup seluruh pembangunan yang akan berjalan di Kabupaten Agam sepanjang 2017. Nantinya para jaksa akan turun langsung memberikan pendampingan hukum hingga pengerjaan proyeknya selesai," ujar Kejari Agam, Rudy H Manurung didampingi Kasi Datun, Ruri Febrianto serta Kepala DPU Agam, Yunaldi didampingi Kabid Cipta Karya, Irman.
Penandatanganan kesepakatan ini disebutkan Rudy sebagai salah satu tupoksi kejaksaan bidang perdata dan tata usaha negara. Untuk itu pihaknya melayani permintaan pendampingan hukum dari DPU Agam terhadap seluruh kegiatan yang terdiri dari bidang cipta karya, bina marga dan bidang PSDA.
"Ini baru perjanjian MoU tahap awal. Ke depan akan menyusul program kegiatan lainnya. Pendampingan ini tidak dibatasi oleh nilai kontrak tertentu. Semuanya akan didampingi, bahkan kalau perlu proyek penunjukan langsung (PL) yang nilainya sekecil apapun akan tetap didampingi," tegasnya.
Baca juga: Perkara Narkoba Mendominasi Pidana Umum yang Ditangani Kejari Pasbar
Semangat dan niat pendampingan hukum ini, lanjutnya, bertujuan untuk mendukung pemerintah daerah agar pembangunan menjadi akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Prinsipnya mengedepankan upaya preventif alias pencegahan. Banyak tugas yang dilakukan oleh Dinas PU bersentuhan dengan hukum yang berlaku. Karenanya, kami akan memberi masukan positif dan meminimalisir permasalahan yang berpotensi muncul di kemudian hari," tutur Rudy.
Terkait keterbukaan informasi, Rudy juga meminta setiap pelaksana proyek untuk memberikan ruang yang selebar-lebarnya. "Komunikasi ke publik akan menjadi pekerjaan rumah juga bagi kami. Kami akan mendorong setiap pelaksana kegiatan agar memberikan informasi kepada publik melalui media massa sebagai laporan pertanggungjawaban," tegasnya.
Sementara, Yunaldi menyebutkan, kerjasama tersebut menjadi langkah strategis bagi pembangunan di Agam. Berkaitan dengan itu, ke depannya, setiap pengambilan keputusan, DPU Agam akan melibatkan pihak kejaksaan.
Baca juga: PEMKAB PESSEL Terima Kunjungan Tim Monev DAK Bidang Jalan Kementerian PUPR
"Sekecil apapun permasalahan, akan kami laporkan ke pihak kejaksaan termasuk proyek mangkrak dan bermasalah. Jika ada kendala di lapangan, saya akan mintakan pendapat kejaksaan untuk pengambilan keputusan," terangnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Hadiri Batagak Panghulu Datuak Rajo Endah Nan Randah Naik Sarumpun
- Bupati Agam Bersama Grup Tarak Tacin Meriahkan Reuni Gadang 2024 IASMA Landbouw
- Pemuda Sitapuang Gelar Pentas Seni Anak Nagari
- Bupati Agam Resmikan Sanggar Seni Jalo Suto Rang Simarasok
- Komunitas Bugati Gelar Pameran Bonsai di Halaman Kantor Camat IV Angkek, Berakhir 25 Agustus 2024
Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya
Kab. Agam - 19 September 2024
Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
Kab. Agam - 18 September 2024
240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Kab. Agam - 18 September 2024
LKKS Agam Serahkan Bantuan untuk Penderita Tumor Otak di Nagari Dalko
Kab. Agam - 18 September 2024