Divonis 3 Bulan Penjara, Anggota Dewan Pessel Tak Langsung Dieksekusi JPU

Kamis, 04 Mei 2017, 22:05 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Divonis 3 Bulan Penjara, Anggota Dewan Pessel Tak Langsung Dieksekusi JPU
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Perihal ini terkuak saat Hakim Nanang Adi Wijaya (salah seorang majelis hakim) melontarkan pertanyaan kepada terdakwa: "Apa sasaran pukul atau tamparnya di kala itu," tanya Hakim Nanang.

Terdakwa pun menjawab: "Memang sasaran pukul saya mulut, sengaja diarahkan, karena merasa mulut korban tidak pantas ngomong seperti itu dengan saya pak hakim," aku Asril.

Kemudian, Nanang bertanya: "Dengan kekuatan pukul tampar saudara, menurut saudara korban akan merasa sakit atau tidak?"

"Ya, pasti sakit pak hakim, dan sekitar 2 menit usai itu saya lihat bibir korban bengkak," jawab Asril lagi. (tsp)

Halaman:
1 2 3

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024