Pangkalan Elpiji di Agam Ditertibkan

Selasa, 18 April 2017, 10:44 WIB | Olahraga | Kab. Agam
Pangkalan Elpiji di Agam Ditertibkan
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Tim Pengawasan Barang dan Jasa (TPBJ) yang berasal dari gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Agam, dalam waktu dekat akan menertibkan pangkalan elpiji 3 kg di daerah itu yang tidak memiliki izin usaha.

"Saat ini, jumlah pangkalan yang memiliki izin hanya 105 unit. Penertiban ini kita lakukan karena banyak pangkalan di Agam tidak memiliki izin usaha," kata Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Usaha Kecil dan Menengah Agam, Adrinal, Selasa (18/4/2017).

Sementara, kuota elpiji 3 kg di Agam sebanyak 8.216.000 kilogram atau 2.738.667 tabung. "Ke- 2.738.667 tabung ini disalurkan oleh 10 agen ke pangkalan di 16 kecamatan," katanya.

Penertiban ini akan dilakukan Tim Pengawasan Barang dan Jasa (TPBJ) yang berasal dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah Agam, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Agam, Dinas Kesehatan Agam, Satpol PP dan Damkar Agam, Polres Agam, dan Polres Bukittinggi.

Baca juga: Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya

"Kami juga melakukan pendataan, berapa jumlah pangkalan yang ada di daerah Kabupaten Agam," tambahnya.

Saat ini, TPBJ sudah terbentuk dan menunggu surat keputusan dari bupati. Setelah surat keputusan ini keluar, maka tim langsung bergerak untuk mendata seluruh pangkalan yang tersebar di 16 kecamatan se-Agam.

"Apabila timnya nanti menemukan pangkalan tidak memiliki izin usaha, maka akan di surati dan meminta pemilik untuk segera mengurus izin usahanya," tegasnya.

Dengan cara ini, pendistribusian elpiji tiga kilogram bisa terawasi dengan baik, sehingga persediaan menjadi aman dan harga tetap stabil sebesar Rp18.000 per tabung. (rls/ham)

Baca juga: Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: