Bus Pariwisata Dilarang Parkir di Pantai Padang
VALORAnews -- Dinas Pariwisata Kota Padang menetapkan kebijakan, setiap bus pariwisata tidak bisa lagi parkir di objek wisata pantai di sepanjang Jl Samudera hingga Muaro Lasak di kawasan Purus.
Bus pariwisata itu hanya boleh droping (menurunkan) penumpang di kawasan Pantai Cimpago lalu menjemputnya kembali di tempat itu. Sedangkan kendaraan pribadi, tidak diizinkan parkir di badan jalan dekat pedestrian di Pantai Cimpago.
"Kebijakan ini dalam rangka penataan parkir di kawasan Pantai Cimpago. Aturan bagi bagi bus pariwisata dengan sistem drop off," ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, Medi Iswandi, Sabtu (4/1/2017).
Setelah menurunkan penumpangnya, setiap bus pariwisata harus parkir di ruas Jl Dipenogoro. "Tempat parkir kendaraan pribadi, pada sisi timur atau di depan LPC. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 April 2017," terang Medi.
Baca juga: Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
"Bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini, akan diderek petugas," tegas Medi.
Sementara, untuk kenyamanan, Pemko Padang menerbitkan imbauan bagi seluruh pengunjung Pantai Padang. Imbauan bernomor 556.1/268/DISPARBUD/2017 itu di antaranya mengajak pengunjung berbelanja di tempat yang ditentukan, tidak menginjak rumput, tidak membuang sampah sembarangan, dan lainnya. (rls/vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar