Bus Pariwisata Dilarang Parkir di Pantai Padang

Sabtu, 01 April 2017, 14:39 WIB | News | Kota Padang
Bus Pariwisata Dilarang Parkir di Pantai Padang
Mulai Minggu (1/4/2017), parkir di kawasan Pantai Padang ini mulai menerapkan sistem baru. Bagi bus pariwisata, hanya boleh menurunkan penumpang di kawasan Danau Cimpago lalu parkir di Jl Diponegoro. Kebijakan ini dalam rangka penataan kawasan pantai. (hu

VALORAnews -- Dinas Pariwisata Kota Padang menetapkan kebijakan, setiap bus pariwisata tidak bisa lagi parkir di objek wisata pantai di sepanjang Jl Samudera hingga Muaro Lasak di kawasan Purus.

Bus pariwisata itu hanya boleh droping (menurunkan) penumpang di kawasan Pantai Cimpago lalu menjemputnya kembali di tempat itu. Sedangkan kendaraan pribadi, tidak diizinkan parkir di badan jalan dekat pedestrian di Pantai Cimpago.

"Kebijakan ini dalam rangka penataan parkir di kawasan Pantai Cimpago. Aturan bagi bagi bus pariwisata dengan sistem drop off," ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, Medi Iswandi, Sabtu (4/1/2017).

Setelah menurunkan penumpangnya, setiap bus pariwisata harus parkir di ruas Jl Dipenogoro. "Tempat parkir kendaraan pribadi, pada sisi timur atau di depan LPC. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 April 2017," terang Medi.

Baca juga: Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore

"Bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini, akan diderek petugas," tegas Medi.

Sementara, untuk kenyamanan, Pemko Padang menerbitkan imbauan bagi seluruh pengunjung Pantai Padang. Imbauan bernomor 556.1/268/DISPARBUD/2017 itu di antaranya mengajak pengunjung berbelanja di tempat yang ditentukan, tidak menginjak rumput, tidak membuang sampah sembarangan, dan lainnya. (rls/vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: