Anggota F-PKS DPRD Pessel Ditahan Jaksa

Jumat, 31 Maret 2017, 10:06 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Anggota F-PKS DPRD Pessel Ditahan Jaksa
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Dalisman, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Pessel, Kamis (30/3/2017). Penahanan anggota Fraksi PKS tersebut, dikarenakan dugaan tindakan korupsi penerimaan gaji ganda (rangkap jabatan - tunjangan sertifikasi guru ponpes dan honor Bamus).

"Total kerugian negara dari audit inspektorat setempat Rp35 juta," kata Kejari Pessel melalui Kasi Pidana Khusus, Yuharnen Yakub, Kamis sore di Painan.

Yunarnen mengungkapkan, dari penyerahan berkas tahap II pihak kepolisian setempat, tersangka merupakan anggota DPRD Pessel periode 2009 - 2014 (terpilih kembali 2014 - 2019), juga tercatat sebagai guru penerima sertifikasi di Pondok Pesantren Sabillul Jannah Kecamatan Sutera pada 2013.

Selain itu, juga merupakan anggota Bamus periode 2009-2014.

Baca juga: Pilkada Dharmasraya, PKS dan Partai Nasdem Batalkan Pengusulan Adi Gunawan-Romi Siska Putra

"Yang bersangkutan justru menerima tunjangan dari dua jabatan tersebut (selain dari jabatan sebagai anggota DPRD setempat). Padahal, diaturannya tidak dibolehkan," katanya.

Alhasil, lanjut Yuharnen, usai pelimpahan tahap dua tadi, tersangka pun langsung dititip penahanannya di Lapas Anak Air Kota Padang.

Dari pantauan wartawan, siang itu tersangka Dalisman mengenakan baju batik hitam. Dia keluar dari Kantor Kejari Pessel sekitar pukul 14.45 WIB. Di bawah pengawalan staf kejaksaan setempat, tersangka langsung dinaikkan ke mobil Toyota Avanza Hitam bernopol dinas BA 1519 G, menuju Lapas Anak Air Kota Padang. (tsp)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: