Anak di Bawah Umur di Tempat Hiburan Malam, Faisal: Cabut Izinnya
VALORAnews - Sekretaris Komisi IV (Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat) DPRD Padang, Faisal Nasir menilai, terjaringnya anak di bawah umur saat razia Satpol PP Padang di Juliet Pub and Karaoke, Jumat (24/3/2017) dini hari, menandakan manajemen usaha tersebut telah melakukan pelanggaran berat atas izin yang diberikan.
"Pemko Padang harus mencabut izin yang telah diberikan. Karena, hal ini seperti mempermainkan izin yang telah diberikan. Sudah jelas jelas disepakati, tidak akan memperkerjakan atau menerima tamu anak di bawah umur," tegas Faisal Nasir melalui selulernya, Minggu (26/3/2017).
Anggota Fraksi PAN DPRD Padang ini juga menyorot waktu operasional tempat hiburan malam tersebut. Sesuai aturan, temapt itu tidak semestinya beroperasi sampai dini hari. "Ini perlu juga jadi salah satu bahan pertimbangan untuk mencabut izin usaha kafe tersebut," ujarnya.
Ditegaskan Faisal Nasir, Pemko harus menyikapi kasus ini. Apalagi, Kota Padang terus berupaya untuk mengembangkan wisata syariah.
Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
"Jika Pemko Padang tidak bersikap, maka DPRD akan panggil mereka. Kapan perlu kita akan undang Forkompida, demi menyelamatkan Kota Padang dari para pelaku yang memfasilitasi terjadinya perbuatan maksiat," tegasnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar