Anak di Bawah Umur di Tempat Hiburan Malam, Faisal: Cabut Izinnya

Kamis, 30 Maret 2017, 12:11 WIB | News | Kota Padang
Anak di Bawah Umur di Tempat Hiburan Malam, Faisal: Cabut Izinnya
Sekretaris Komisi IV (Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat) DPRD Padang, Faisal Nasir. (humas)

VALORAnews - Sekretaris Komisi IV (Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat) DPRD Padang, Faisal Nasir menilai, terjaringnya anak di bawah umur saat razia Satpol PP Padang di Juliet Pub and Karaoke, Jumat (24/3/2017) dini hari, menandakan manajemen usaha tersebut telah melakukan pelanggaran berat atas izin yang diberikan.

"Pemko Padang harus mencabut izin yang telah diberikan. Karena, hal ini seperti mempermainkan izin yang telah diberikan. Sudah jelas jelas disepakati, tidak akan memperkerjakan atau menerima tamu anak di bawah umur," tegas Faisal Nasir melalui selulernya, Minggu (26/3/2017).

Anggota Fraksi PAN DPRD Padang ini juga menyorot waktu operasional tempat hiburan malam tersebut. Sesuai aturan, temapt itu tidak semestinya beroperasi sampai dini hari. "Ini perlu juga jadi salah satu bahan pertimbangan untuk mencabut izin usaha kafe tersebut," ujarnya.

Ditegaskan Faisal Nasir, Pemko harus menyikapi kasus ini. Apalagi, Kota Padang terus berupaya untuk mengembangkan wisata syariah.

Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion

"Jika Pemko Padang tidak bersikap, maka DPRD akan panggil mereka. Kapan perlu kita akan undang Forkompida, demi menyelamatkan Kota Padang dari para pelaku yang memfasilitasi terjadinya perbuatan maksiat," tegasnya. (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI