Pengemasan Informasi PPID Agam masih Lemah

Selasa, 21 Maret 2017, 10:27 WIB | Wisata | Kab. Agam
Pengemasan Informasi PPID Agam masih Lemah
Bupati Agam, Indra Catri bersama Yurnaldi (KI Sumbar) dan Indra Kusuma (Diskominfo Sumbar), saat memberikan arahan pada peserta sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di aula kantor bupati Agam, Se

VALORAnews - Dalam rangka mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bagian Humas Setdakab Agam melakukan kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di aula kantor bupati Agam, Senin (20/3/2017).

Dalam sambutannya, Bupati Agam, Indra Catri juga mempertanyakan keberadaan PPID. Dikarenakan, sejak dua tahun terakhir, belum menunjukan perannya dalam memberikan layanan informasi.

"Melihat kondisi saat ini kita sering dihadapkan banyaknya informasi yang tidak sesuai, kandungan informasinya kurang tepat dan tidak relevan. Untuk itu, pengemasan informasi sangatlah penting. Di situ letak peran PPID terhadap sebuah informasi," ujar Indra Catri dihadapan peserta sosialisasi yang diikuti Asisten, Kepala OPD, Sekretaris OPD, Camat dan Bidang-bidang PPID itu.

Indra Catri juga meminta pelaksana kegiatan, menambah durasi sosialisasi. Pada kepala OPD, juga diminta untuk mengikutsertakan staf, agar permasalahan yang dihadapi PPID Agam dapat terselesaikan dan berjalan sepenuhnya sesuai dengan amanat undang-undang.

Baca juga: Raflis Paparkan 18 Inovasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi di MAN 2 Pessel

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber Yurnaldi dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Dia fokus mengupas masalah yang dihadapi PPID Agam antara lain belum tersedianya Daftar Informasi Publik (DIP), minimnya sarana prasarana, kurangnya SDM yang memahami keterbukaan informasi serta kurangnya dukungan dari OPD.

Di sesi kedua, Indra Kusuma dari Dinas Kominfo Provinsi Sumbar memaparkan tugas dan fungsi PPID dan mekanisme penyusunan Daftar Informasi Publik yang harus dilaksanakan oleh PPID.

Dari hasil diskusi peserta bersama kedua nara sumber tersebut, dapat disimpulkan bahwa solusi yang harus segera dilaksanakan PPID adalah menyusun daftar informasi publik, menambah kapasitas SDM pelaksana PPID Utama dan Pembantu.

Kemudian, membangun koordinasi antara PPID Utama dengan PPID Pembantu pada OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam dan menambah sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekretariat PPID. Sehingga apa yang diharapkan Bupati Agam terhadap PPID dapat dicapai sesegera mungkin. (rls/ham)

Baca juga: DISKOMINFO Pessel Gelar FPD Renja 2025

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: