Gratifikasi itu Bukan Terlarang tapi harus Dikendalikan
Gratifikasi menurut Undang-Undang (UU) yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian berupa uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan serta fasilitas penginapan dan fasilitas lainnya.
"Gratifikasi itu bukan dilarang tapi harus dikendalikan. Karena, ada gratifikasi yang harus dilaporkan dan ada yang memang dibolehkan. Maka itu, kita tidak hanya memberitahu ke ASN saja, namun juga kepada masyarakat supaya tidak melakukan apa yang dilarang," terangnya.
Dalam sosialiasi tersebut diikuti lurah se-Kecamatan Lubeg, Ketua LPM, RW/RT serta beberapa organisasi masyarakat (Ormas) di kecamatan setempat. (rls/vri)
Baca juga: ASN Payakumbuh Harus Berani Tolak Praktek Pungli dan Gratifikasi
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan