Gratifikasi itu Bukan Terlarang tapi harus Dikendalikan

Senin, 06 Maret 2017, 16:59 WIB | News | Kota Padang
Gratifikasi itu Bukan Terlarang tapi harus Dikendalikan
Wawako Padang, Emzalmi memberikan arahan pada jajaran kecamatan Lubeg, Senin (6/3/2017) saat sosialisasi Perwako No 21 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi. (humas)

Gratifikasi menurut Undang-Undang (UU) yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian berupa uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan serta fasilitas penginapan dan fasilitas lainnya.

"Gratifikasi itu bukan dilarang tapi harus dikendalikan. Karena, ada gratifikasi yang harus dilaporkan dan ada yang memang dibolehkan. Maka itu, kita tidak hanya memberitahu ke ASN saja, namun juga kepada masyarakat supaya tidak melakukan apa yang dilarang," terangnya.

Dalam sosialiasi tersebut diikuti lurah se-Kecamatan Lubeg, Ketua LPM, RW/RT serta beberapa organisasi masyarakat (Ormas) di kecamatan setempat. (rls/vri)

Baca juga: ASN Payakumbuh Harus Berani Tolak Praktek Pungli dan Gratifikasi

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI