Gratifikasi itu Bukan Terlarang tapi harus Dikendalikan

Senin, 06 Maret 2017, 16:59 WIB | News | Kota Padang
Gratifikasi itu Bukan Terlarang tapi harus Dikendalikan
Wawako Padang, Emzalmi memberikan arahan pada jajaran kecamatan Lubeg, Senin (6/3/2017) saat sosialisasi Perwako No 21 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi. (humas)

VALORAnews - Peraturan Walikota (Perwako) Padang No 21 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi (pemberian dalam arti luas-red), kembali disosialisasikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kota Padang di 2017 ini.

Sosialisasi tersebut direncanakan bakal dilakukan ke seluruh kecamatan. Dimulai dari Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Senin (6/3/2017). Kegiatan itu dibuka Wakil Walikota Padang, H Emzalmi. Ikut hadir Camat Lubeg, Rosail Akhyari, unsur Forkopimka Lubeg serta para narasumber.

Dikatakan Emzalmi, sosialisasi Perwako 21/2016 tersebut, diharapkan semakin meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tidak hanya bagi seluruh ASN, namun juga bagi masyarakat yang berhubungan dengan pemerintah daerah.

"Sehingga dengan itu, kita berharap dapat mencegah secara preventif terjadinya praktek gratifikasi, suap-menyuap atau mungkin korupsi di kota ini," ujar Emzalmi dalam kegiatan yang dilangsungkan di aula kantor kecamatan Lubeg itu.

Baca juga: Uang Gratifikasi Rp100 Juta Dikembalikan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasbar

Emzalmi lalu menekankan, UU serta Perwako 21/2016 memang harus dipahami ASN di lingkungan Pemko Padang dan juga masyarakat di kota ini. Menurutnya, perlu adanya pengendalian gratifikasi demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

''Kalau masing-masing kita sudah mengendalikan itu, Insya Allah akan terbangun kehidupan yang harmonis dan kondusif baik dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di negeri ini. Sebaliknya, jika kita melanggar atau menyelewengkannya, tentu sanksi tegas sudah menunggu," pungkasnya.

Sementara, Kepala Inspektorat, Andri Yulika menyebutkan, tujuan sosialisasi tersebut antara lain guna memberikan pemahaman pada seluruh ASN dan masyarakat, bahwa pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui upaya perbaikan pelayanan publik berupa pengendalian gratifikasi.

Kemudian, dalam kegiatan ini juga untuk menginformasikan tentang prosedur dan tata cara pelaporan gratifikasi melalui sarana website berupa lewat email, sms online, whatsapp, media sosial lainnya atau bisa melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kota Padang.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Padang Panjang untuk Cegah Pungli dan Gratifikasi

"Untuk pengendalian gratifikasi di Pemko Padang kita telah memulainya sejak 2012 lalu termasuk salah satunya mewajibkan pemakaian pin 'saya anti sogok' bagi seluruh ASN. Akan tetapi, hal ini harus selalu kita sosialisasikan lagi, sehingga semua ASN dan masyarakat di kota ini betul-betul memahami dan menghindari hal-hal yang tidak boleh dalam gratifikasi," terangnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: