Ada Layanan Paten Mini di Kelurahan Lolong Belanti

Jumat, 24 Februari 2017, 08:53 WIB | News | Kota Padang
Ada Layanan Paten Mini di Kelurahan Lolong Belanti
Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, mengaplikasikan pola Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Oleh Lurahnya, Rini Anggraini menyebutnya layanan Paten Mini. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, menerapkan model pelayanan publik yang mengadopsi pola Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Lurah Lolong Belanti, Rini Anggraini menyebutnya sebagai 'Paten Mini,' karena berada di kelurahan dengan ruang lingkup lebih kecil.

"Tujuannya tentu sama, memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai harapan masyarakat," kata Rini, Jumat (23/2/2017).

Menurut Rini, salah satu latar belakang diterapkannya Paten Mini di Kelurahan Lolong Belanti, karena kepuasan masyarakat masih rendah. Ditandai masih banyaknya keluhan-keluhan terhadap penyelenggara pelayanan publik, baik yang berkaitan dengan prosedur pelayanan berbelit-belit, kelambatan dalam pengurusan, biaya yang tidak terjangkau maupun sikap petugas pelayanan yang tidak mencerminkan sebagai abdi masyarakat.

"Kita ingin memberikan kepuasan pada masyarakat, yang diawali dengan pelayanan yang baik. Dengan sendirinya, partisipasi masyarakat akan meningkat dan semangat keswadayaan akan tumbuh," beber pamong muda jebolan IPDN itu.

Dikatakan Rini, sebagai kelurahan terdepan di Kecamatan Padang Utara, dengan warga dari berbagai latar belakang, tentu menuntut inovasi pelayanan yang lebih berkembang. "Menyadari hal itu, kami berpikir bagaimana mewujudkan pelayanan satu pintu yang cepat dan profesional, sehingga mengadopsi Paten yang ada di kecamatan," imbuhnya.

Berhadapan langsung dengan masyarakat dengan berbagai macam latar belakang, kebutuhan dan tuntutan yang selalu berubah dan berkembang. Paten merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.

Satu tempat di sini, berarti cukup melalui satu meja atau loket pelayanan. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Paten. Ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 238-270 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. (rls/vri)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: