Pelaku Buang Sampah Sembarangan Diumumkan di Media Massa

Kamis, 23 Februari 2017, 09:30 WIB | News | Kota Padang
Pelaku Buang Sampah Sembarangan Diumumkan di Media Massa
Ilustrasi.

VALORAnews - Hingga detik ini, budaya hidup bersih di tengah masyarakat masih terasa minim. Karena itu, masih banyak yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Untuk memberi efek jera pada oknum pembuang sampah sembarangan, Pemko Padang menerapkan sanksi sosial. Salah satunya dengan mengumumkan di media massa.

"Mulai 1 Maret 2017, kita akan berlakukan sanksi sosial. Bagi pembuang sampah sembarangan, akan kita umumkan di koran," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Al Amin.

Hal ini dilakukan, agar masyarakat tahu siapa saja yang suka membuang sampah seenaknya. Al Amin berharap, diumumkannya pelaku pembuang sampah sembarangan pada publik, dapat memberikan efek jera kepada yang lain.

"Sehingga muncul rasa malu membuang sampah tidak pada tempatnya," tukasnya.

Baca juga: Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar

Selama ini, kesadaran masyarakat untuk hidup bersih terbilang rendah. Sebab itu, perlu membangun kesadaran di tengah masyarakat bahwa perlunya partisipasi warga agar Padang bisa bersih dari sampah.

"Semua (hidup bersih) dapat diwujudkan jika warga berpartisipasi aktif," terang Al Amin.

Terkait ekspos nama pelaku pembuang sampah sembarangan, Al Amin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bagian Hukum Setdako.

"Nantinya, nama-nama pelaku kita peroleh dari Satpol PP dan Bagian Hukum. Akan kita umumkan dua kali seminggu di media massa," ujarnya. (rls/vri)

Baca juga: Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI