Pelaku Buang Sampah Sembarangan Diumumkan di Media Massa
VALORAnews - Hingga detik ini, budaya hidup bersih di tengah masyarakat masih terasa minim. Karena itu, masih banyak yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Untuk memberi efek jera pada oknum pembuang sampah sembarangan, Pemko Padang menerapkan sanksi sosial. Salah satunya dengan mengumumkan di media massa.
"Mulai 1 Maret 2017, kita akan berlakukan sanksi sosial. Bagi pembuang sampah sembarangan, akan kita umumkan di koran," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Al Amin.
Hal ini dilakukan, agar masyarakat tahu siapa saja yang suka membuang sampah seenaknya. Al Amin berharap, diumumkannya pelaku pembuang sampah sembarangan pada publik, dapat memberikan efek jera kepada yang lain.
"Sehingga muncul rasa malu membuang sampah tidak pada tempatnya," tukasnya.
Baca juga: Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar
Selama ini, kesadaran masyarakat untuk hidup bersih terbilang rendah. Sebab itu, perlu membangun kesadaran di tengah masyarakat bahwa perlunya partisipasi warga agar Padang bisa bersih dari sampah.
"Semua (hidup bersih) dapat diwujudkan jika warga berpartisipasi aktif," terang Al Amin.
Terkait ekspos nama pelaku pembuang sampah sembarangan, Al Amin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bagian Hukum Setdako.
"Nantinya, nama-nama pelaku kita peroleh dari Satpol PP dan Bagian Hukum. Akan kita umumkan dua kali seminggu di media massa," ujarnya. (rls/vri)
Baca juga: Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar