Pencabutan Laporan jadi Antiklimaks Pelaporan Pimpinan DPRD ke Polresta Padang
"Itu bukan surat nikah, tapi selembar foto copy surat nikah. Surat itu palsu. Foto di dalamnya bukan pas foto saya melainkan foto yang dicomot dari akun media sosial saya. Selain itu, di surat nikah itu tertera tahun 2013, sedangkan kami saja baru kenal sekitar 6-7 bulan lalu," tambahnya.
Dalam jumpa pers itu, Erisman berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum. "Saya akan mengumpulkan bukti-bukti lebih dulu. Ini pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya sebagai anggota dewan. Selain itu, pemalsuan surat nikah merupakan tindak pidana. Saya akan segera melaporkannya ke polisi, agar diproses," pungkas Erisman. (vri)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar