15 Februari 2017 Libur Nasional, Corri: Unit Kerja Pelayanan Masyarakat Tetap Kerja
VALORAnews - Meski tidak seluruh daerah di Sumbar melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada pemilihan serentak 15 Februari 2017 ini, akan tetapi pemerintah pusat telah menetapkan libur nasional pada hari tersebut.
Pemko Padang kemudian menerbitkan surat edaran tentang penetapan hari libur nasional dengan nomor 870.215/BKPSDM-Pdg/2017. Hal tersebut seiring dengan keluarnya Keputusan Presiden RI No 3 Tahun 2017 tentang libur nasional pada hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, 15 Februari 2017 ini.
"Terkait adanya pilkada serentak dan seiring dengan terbitnya keputusan Presiden RI, kita di Kota Padang juga menerbitkan surat edaran tentang libur nasional pada 15 Februari 2017 ini," ujar Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo.
Asisten III Setdako Padang, Corri Saidan menyebut, surat edaran penetapan hari libur nasional agar dapat dipahami oleh seluruh unit kerja di Pemko Padang. Corri menekankan pada unit satuan kerja yang berfungsi memberikan layanan pada masyarakat, untuk tetap bekerja, memberi pelayanan prima pada saat libur itu.
Baca juga: DPMPTSP Padang Perkenalkan Layanan Daring Permudah Pelayanan IMB
"Pimpinan unit atau satuan kerja di bidang pelayanan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut," ujar Corri.
Dijelaskan Corri, pada hari libur nasional nanti, unit kerja yang bergerak di bidang pelayanan di antaranya seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta perhubungan untuk tetap maksimal bekerja.
"Sehingga pelayanan pada masyarakat tetap berjalan dengan baik," sebutnya.
Sebelumnya, KPU memang telah menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017. Pilkada diikuti 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Baca juga: Kata Corri Saidan, UPP Satgas Saber Pungli masih Miliki PR
Daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024