Padang Rancang Aturan Pelarangan Iklan Rokok

Jumat, 03 Februari 2017, 08:25 WIB | News | Kota Padang
Padang Rancang Aturan Pelarangan Iklan Rokok
Walikota Padang, Mahyeldi Dt Marajo memberikan pandangannya pada Workshop dan Launching buku yang bertajuk "Ketika Invasi Iklan Rokok Tak Terbendung Lagi" di salah satu hotel di Padang, Kamis (2/2/2017). (humas)

VALORAnews -- Pemko Padang di 2017, akan terus lakukan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) No 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurut Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo, bahaya dari rokok memang sangat terasa, sehingga kedepan perlu upaya yang lebih konkrit lagi.

"Di samping melengkapi dan menyempurnakan Perda KTR, upaya lainnya ke depan yakni mengurangi dan menekan iklan rokok di Padang," sebut Mahyeldi pada wartawan usai membuka Workshop dan Launching buku yang bertajuk "Ketika Invasi Iklan Rokok Tak Terbendung Lagi" di salah satu hotel di Padang, Kamis (2/2/2017).

Kegiatan itu diselenggarakan berkat kerja sama 3 lembaga yakni Ruang Anak Dunia Foundation, Lentera Anak dan Ruandu Foundation. Dikatakan Mahyeldi, pemuda hari ini adalah pemimpin untuk masa yang akan datang. Maka itu, ia tidak menginginkan generasi muda sekarang rendah kualitasnya.

Apalagi menjelang 100 tahun kemerdekaan RI nanti, generasi muda harus memiliki kualitas yang tinggi. Sehingga Indonesia bisa menjadi bangsa yang kuat, kokoh dan berkualitas. "Atas nama Pemko Padang, kita mengapresiasi kegiatan ini. Dimana, sama-sama berharap dan membulatkan tekad untuk tidak merokok dan mendukung iklan yang berhubungan dengan berbagai jenis rokok," ujar Mahyeldi.

Baca juga: Andree Algamar Dilantik jadi Pj Walikota Padang, Mahyeldi: Selesaikan Permasalahan Masyarakat

"Mudah-mudahan kedepan, kita akan menyadari akan hal itu, Insya Allah 2018 nanti Perda bisa dimaksimalkan dan iklan rokok di Kota Padang tidak ada lagi," tambah Mahyeldi.

Sementara, Direktur Ruang Anak Dunia Fundation Padang, Muharman mengatakan, tujuan digelarnya workshop tersebut yakni untuk memonitoring iklan rokok di 15 daerah di Indonesia. Ke-15 daerah ini telah melahirkan regulasi pelarangan iklan rokok serta KTR. Sebagaimana di dalam workshop tersebut juga sekaligus memberikan informasi hasil dari monitoring yang dilakukan oleh pembaharuan muda.

"Hal ini seharusnya menjadi perhatian kita semuan, karena fakta mengatakan peningkatan perokok di usia muda setiap tahun dipicu iklan rokok. Jadi kami akan terus berusaha menyuarakan terkait larang iklan maupun promosi rokok, supaya angka perokok dapat ditekan," ujar Muharman. (rls/vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: