Erizon: Keterbukaan Informasi Kerap Disalah Artikan Masyarakat

Jumat, 05 Juni 2015, 14:26 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Erizon: Keterbukaan Informasi Kerap Disalah Artikan Masyarakat
Sekda Pessel Erizon, Erizon memberi sambutan pada monitoring dan sosialisasi KI Sumbar ke badan publik Pemkab Pessel, Jumat (5/6/2015) di Kantor Bupati Pessel. (Lelek/valoranews)

VALORAnews - Sekda Pessel Erizon, Erizon mengatakan, Pemkab Pessel tidak mau menjalankan UU sekadarnya. Bahkan dalam keterbukaan informasi publik, Pemkab Pessel sudah punya aturan.

"Kami sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) dalam mengelola informasi publik, termasuk jajaran yang menjalankan keterbukaan informasi publik," ujar Erizon saat monitoring dan sosialisasi KI Sumbar ke badan publik Pemkab Pessel, Jumat (5/6/2015) di Kantor Bupati Pessel.

Erizon menegaskan, keberadaan KI Sumbar memang baru bagi Pessel, tapi lembaga ini ada karena perintah UU 14 Tahun 2008.

"Pemkab Pessel tentu harus mendukung setiap tugas dan fungsi KI karena perintah UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar Erizon.

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih

Erizon juga mengatakan, melaksanakan informasi publik adalah baik, tapi saat disampaikan tidak semua pihak memahami dengan baik.

"Banyak informasi pemerintah ketika ditayangkan lewat media massa maupun web resmi, eee ada pihak yang menyalah artikan keterbukaan informasi publik dengan mencari sisi kelemahan dari informasi itu. Akibatnya, kita terpaksa berurusan dengan pihak penegak hukum," ujar Erizon.

Erizon berharap, KI Sumbar juga harus melakukan pencerahan kepada masyarakat terkait pemahaman transparansi informasi publik.

"Sehingga, UU 14 Tahun 2008 berjalan sinergis dengan publik dan badan publik, dan keterbukaan itu tak semu lagi. Tapi kalau niat terbuka di salah artikan bisa menjebak badan publik," ujar Erizon didamping para pimpinan satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Pessel.

Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu

Pihak Pemkab terutama urusan perizinan sudah memiliki standar operasi perizinan dan informasi mudah didapat oleh masyarakat.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI