Bayarkan Zakat di Lingkungan Terdekat

Selasa, 27 Desember 2016, 16:25 WIB | News | Kota Padang
Bayarkan Zakat di Lingkungan Terdekat
Walikota Padang, Mahyeldi Dt Marajo.

VALORAnews - Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan jadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Karena itu, hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Hal itu dikatakan Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo saat membuka salah satu acara, akhir pekan kemarin. "Zakat wajib bagi yang memiliki penghasilan," ujarnya.

Karena itu, Walikota Padang mengimbau pada seluruh warganya untuk membayar zakat pada orang terdekat. Pengertian orang terdekat bukanlah satu garis keturunan. "Orang terdekat itu yang berada di sebelah rumah kita," ujar Mahyeldi.

Fakta di Kota Padang selama ini, cukup banyak perusahaan dan perbankan yang membawa zakatnya ke luar Kota Padang. Padahal keuntungan yang didapat oleh perusahaan dan perbankan itu di Kota Padang sendiri.

Baca juga: Andree Algamar Dilantik jadi Pj Walikota Padang, Mahyeldi: Selesaikan Permasalahan Masyarakat

"Ini yang harus diluruskan lagi, karyawan yang ada di Padang zakatnya jangan dibawa ke luar daerah, tetapi ke orang yang terdekat (di Padang)," imbaunya.

Mahyeldi menginginkan, setiap karyawan rutin mengeluarkan zakatnya setiap bulan. Setiap menerima gaji, zakat dikeluarkan.

"Kita ingin zakat jadi pengeluaran rutin yang dipahami warga, begitu terima gaji, langsung keluarkan zakat," sebut Mahyeldi.

Saat ini, cukup banyak lembaga penyalur zakat. Seperti Baznas, PKPU, Dompet Dhuafa, dan lainnya.

Baca juga: Bencana Lahar Dingin Sumbar, BSI Bantu Rp200 Juta, Apical Grup Distribusikan 6 Ton Minyak Goreng

"Ini tugas walikota (mengajak warga mengeluarkan zakat) dan ini transparansi yang diajarkan, bila jujur membayar zakat akan jelas semua," ungkapnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: