Pemenang Tender Proyek di Padang Bakal Dimintakan 'Sedekah Wajib'

Kamis, 01 Desember 2016, 11:50 WIB | News | Kota Padang
Pemenang Tender Proyek di Padang Bakal Dimintakan 'Sedekah Wajib'
Walikota Padang, Mahyeldi Dt Marajo saat membuka rapat kerja Bazda Kota Padang, Senin (28/11/2016) di sebuah hotel di Padang. (humas)

VALORAnews - Pemko Padang mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya program kerja yang dibuat Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Padang untuk tahun kerja 2017.

"Apa pun trobosan yang dibuat Baznas Padang, yang penting tidak bertentangan dengan regulasi (aturan) yang ada. Kemudian keputusan tersebut untuk kepentingan ummat, Pemko pasti mendukungnya," kata Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo, Senin (28/11/2016) saat Rapat Kerja (Raker) Baznas Kota Padang.

Dikatakan Mahyeldi, selama ini keberadaan Baznas dalam menyalurkan harta zakat, sangat dirasakan manfaatnya oleh para mustahik (penerima zakat). Oleh sebab itu, upaya menggali potensi zakat dan potensi sedekah serta infaq yang dilakukan Baznas Padang, direspon positif Wako Padang Mahyeldi.

"Saya dukung dibuat payung hukum berkaitan dengan diharuskannya pada para pemenang tender proyek pekerjaan jalan dan jembatan serta bangunan lainnya, mengeluarkan 'sedekah wajib'," timpal Mahyeldi.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Ketersediaan Jaringan Internet untuk Kelancaran Sirekap

Proyek pekerjaan jalan, jembatan dan bangunan yang mengeluarkan 'sedekah wajib' itu, sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Padang.

Berapa besaran 'sedekah wajib' teraebut, ulas Mahyeldi, akan dianalisa nanti. "Sebelum dibuatnya payung hukum, dilakukan analisa lebih mendalam," ungkap Mahyeldi.

Sementara, Ketua Baznas Kota Padang, Episantoso mengatakan, kebijakan yang sama sebelumnya sudah diterapkan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

"Baitul Mal Banda Aceh melalui Qanun atau Perda yang dibuat Pemko dan DPRK, sudah lama memberlakukan kebijakan setiap pemenang tender proyek di daerah tersebut, harus mengeluarkan 'sedekah wajib'. Besarannya 0,5 persen dari besaran pembiayaan proyek," sebut Episantoso.

Baca juga: 647 PNS Pemprov Sumbar Pensiun Sepanjang Tahun 2024, Mahyeldi: Teruslah Memberi Manfaat

'Sedekah wajib' dimaksud, selanjutnya diserahkan kepada Baznas Kota Padang untuk menyalurkan kepada kaum dhu'afa. Pada pembukaan Raker Baznas juga hadir Sekda Padang, H Asnel, Kakanmenang Kota Padang, H Japeri, ketua dan empat wakil ketua Baznas serta kepala bagian dan staf Baznas Padang. (rls/vri)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI